Sukses

Aturan Pembatasan Konsumsi Solar dan Premium Diusulkan Dicabut

Pengamat Perminyakan Kurtubi mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengamat Perminyakan Kurtubi mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan ini melarang pemakaian BBM bersubsidi jenis solar dan premium untuk mobil dinas, mobil barang pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan serta kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.

"Kalau dibatasi itu berpotensi kurangi pertumbuhan ekonomi nasional," Jelas Kurtubi saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/4/2013).

Kurtubi menilai implementasi di lapangan juga cenderung ngawur. Ada banyak mobil angkutan yang tidak masuk dalam aturan tersebut, tapi dilarang memakai solar.

Pemerintah lebih baik menaikkan harga BBM subsidi Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Kenaikan itu dinilai tidak akan membebani masyarakat karena harga ini sudah pernah diterapkan pada 2008.

"Daripada dibatasi, lebih baik dinaikkan saja harganya dan volumenya dipenuhi," tutur dia.

Kurtubi juga menolak usulan dari pengusaha logistik yang meminta agar subsidi untuk solar dihapus. Menurut dia, solar saat ini banyak digunakan untuk bahan bakar angkutan rakyat.

"Angkutan untuk sayur, usaha kecil itu semua pakai solar, jadi tidak perlu dihapus, tapi dinaikkan," tutur dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.