Sukses

Bagaimana Menghitung Pajak Pribadi dengan Menggunakan Norma?

Saya membuka usaha minimarket dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi. Untuk mengisi SPT tahunan, menghitung penghasilan netto-nya apakah bisa menggunakan norma?

Saya membuka usaha minimarket dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi. Untuk mengisi SPT tahunan, menghitung penghasilan netto-nya apakah bisa menggunakan norma? Kalau bisa berapa persenkah norma tersebut?
Terimakasih

Robin, robinXXXXX@gmail.com

Jawaban

Bapak Robin Lie yang berbahagia,

Penghitungan penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika usaha Bapak berbentuk badan usaha (Wajib Pajak Badan) maka tidak diperkenankan menggunakan norma penghitungan, akan tetapi menggunakan sistem pembukuan.

Norma penghitungan hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzet dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus ribu rupiah). Dengan syarat Wajib Pajak memberitahukan kepada KPP tempat terdaftar dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Besaran norma tersebut tergantung dimana Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha. Jika Bapak berada di 10 ibu kota provinsi maka norma minimarket sebesar 30 persen. Dan jika kota provinsi lainnya norma perhitungannya 25 persen dan daerah lainnya 20 persen.

Demikian, semoga membantu.

Salam sukses,

Hari A., SE., Ak., MSi (hari@hastapermata.com)
Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)
www.hastapermata.com
Ruko De Valerian, Blok A27, Grand Depok City, Depok




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini