Sukses

BI Bantah Praktek Kartel pada Penetapan Suku Bunga Bank

Bank Indonesia (BI) membantah adanya praktek kartel atau oligopoli pada perbankan di Indonesia. Praktek kartel dinilai sulit terjadi karena ada aturan tertentu dalam penentuan suku bunga di bank.

Bank Indonesia (BI) membantah adanya praktek kartel atau oligopoli pada perbankan di Indonesia. Praktek kartel dinilai sulit terjadi karena ada aturan tertentu dalam penentuan suku bunga di bank.

Setiap bank wajib melaporkan perihal suku bunga dasar kredit (SBDK) yang komponennya berasal dari harga pokok dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead dan profit margin yang mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya.

"Jika SBDK tersebut ditambah premi resiko menjadi suku bunga kredit, maka sampai dengan tahap ini kartel tidak mungkin terjadi, karena SBDK mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya bukan berdasarkan hasil kesepakatan atau perbandingan dengan bank lain," ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (8/4/2013).

Hal ini dia sampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Panja Suku Bunga dengan Deputi Gubernur BI, Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal di Komisi XI DPR RI, Jakarta.

Perry menjelaskan, pada saat penetapan suku bunga kredit final, bank melakukan benchmarking atau analisis mengenai besaran suku bunga kredit bank-bank pesaing, agar suku bunga yang ditetapkan bank dapat bersaing dan menarik bagi masyarakat. Sehingga dapat terjadi suku bunga suatu bank dengan bank yang lain besarannya relatif sama.

Namun hal ini, lanjut Perry, tidak otomatis dapat dikatakan sebagai suatu praktek kartel atau oligopoli karena tidak ada unsur persekongkolan dalam menetapkan suku bunga kredit tersebut.

Ia menambahkan, suku bunga kredit dan deposito yang cenderung menurun merupakan salah satu indikasi bahwa tidak ada kartel atau oligopoli di perbankan.

"Hal ini biasanya, karena jika ada praktek kartel suku bunga pasti akan cenderung stabil atau bahkan bisa lebih meningkat," jelasnya. (Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.