Sukses

6 Cara BI Buat Tekan Suku Bunga Dasar Kredit

Bank Indonesia (BI) memiliki 6 strategi kebijakan untuk menekan suku bunga dasar kredit (SBDK) pada bank-bank di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) memiliki 6 strategi kebijakan untuk menekan suku bunga dasar kredit (SBDK) pada bank-bank di Indonesia. Sehingga penentuan suku bunga terutama kredit bagi masyarakat masih berada pada jalurnya.\

"Itulah fokus kebijakan dari kami dalam menekan SBDK tersebut," ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (8/4/2013).

Perry menjelaskan, kebijakan pertama adalah menjaga BI rate pada level yang cukup rendah, walaupun respon cost of fund masih belum simetris dengan perubahan BI rate.

Namun penurunan BI rate senantiasa diikuti penurunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang menjadi acuan perbankan dalam penentuan suku bunga simpanan.

Kedua, BI telah mengeluarkan ketentuan publikasi infomasi SBDK pada bulan Maret 2011, yang termasuk pengaturan tambahan segmen mikro pada Februari 2013.

Ketiga, Bank wajib memasukkan target efisiensi (antara lain BOPO dan NIM) dan suku bunga kredit (termasuk SBDK) di dalam rencana bisnis bank (RBB) yang selanjutnya RBB tersebut dimonitor pencapaiannya oleh BI sebagai bagian dari supervisory action.

Keempat, BI memantau secara rutin suku bunga (kredit dan simpanan) yang dilaporkan bank yang selanjutnya dilakukan supervisory action jika perlu.

Kelima, BI mendorong linkage programme antara bank umum dengan BPR. Dengan harapan BPR akan mendapatkan dana tambahan dengan suku bunga yang relatif rendah untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga suku bunga kredit yang dikenakan kepada masyarakat dapat ditekan.

Keenam, BI harus menentukan ketentuan multilicense, yang salah satu asepek dipertimbangkan BI di dalam melakukan evaluasi RBB terkait dengan pembukaan jaringan kantor adalah aspek efisiensi, sehingga dapat mendorong bank untuk senantiasa meningkatkan efisiensinya yang dapat menekan suku bunga kredit.

Berdasarkan kelompoknya, ia menjelaskan, bank wajib menyalurkan kredit produktif dengan kisaran 55%-70% dari total kredit yang wajib dipenuhi paling lambat akhir Juni 2016.

Dengan demikian pasokan kredit produktif akan bertambah sehingga meningkatkan persaingan yang pada akhirnya dapat menekan suku bunga kredit.

"Kewajiban penyaluran kredit produktif tersebut termasuk didalamnya kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada UMKM minimal 20% dari total kredit bank yang pemenuhannya secara bertahap sampai dengan tahun 2018," tandas dia. (Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini