Sukses

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Kembali Sentralistik

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sebaiknya dikembalikan dalam suatu sistem sentralistik.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sebaiknya dikembalikan dalam suatu sistem sentralistik.

Hal ini bertujuan mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala keberadaan sekat-sekat kebijakan otonomi daerah.

"Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal," kata dia, Selasa (9/4/2013).

Sistem sentralistik  dalam pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.

Muhaimin menilai pemberlakuan sistem sentralistik dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hasil pembahasan Kemenakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah dan kurang optimal. Apalagi ditambah tidak merata dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah," kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui bahwa saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38  Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan telah diserahkan Presiden kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota.

"Ternyata belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM)," tutur dia.

Padahal, kata Muhaimin pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing dan upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.

Penerapan prinsip otonomi daerah secara berlebihan yang menimbulkan egoisme kewenangan daerah  menjadi satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan selama ini Pengawas Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang dalam operasional di bawah kendali dan kebijakan Bupati/
Walikota. Terkadang hal ini menyebabkan upaya penegakan hukum bidang ketenagakerjaan akan mengalami kesulitan dan tidak independen.

"Pengawas Ketenagakerjaan juga mengalami  kendala dalam meniti jenjang karir sebagai pejabat fungsional. Masih sangat sedikit daerah yang menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan ke dalam jabatan fungsional, sehingga kemungkinan dipindah tugaskan dan beralih fungsi," kata Muhaimin.

Menurut data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Bahkan, sebaran pengawas ketenagakerjaan saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada. Padahal idealnya dengan asumsi 1 pengawas ketenagakerjaan mampu  mengawasi 60 perusahaan/tahun, maka masih dibutuhkan tambahan kurang lebih 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan.

Untuk menganggulangi masalah ini, kata Muhaimin salah satu alternative solusi solusi Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.

"Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia. Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah.

Selain itu, Kemenakertrans pun mulai membentuk  Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2012, bahwa Komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu pemangku kepentingan lainnya yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

Fungsi Komite Pengawasan Ketenagakerjaan  adalah melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain itu , Kemenakertrans pun berupaya menambah kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Pada tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan pendidikan dan pelatihan bagi 109 orang. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini