Sukses

6 Perusahaan BUMN yang Sedang Hadapi Masalah Outsourcing

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyebutkan ada 6 perusahaan BUMN yang kini sedang dirundung banyak masalah outsourcing yaitu: Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan kasus-kasus pekerja alih daya (outsourcing) yang terjadi di perusahaan-perusahaan milik BUMN justru lebih banyak terjadi.

Muhaimin menyebutkan ada 6 perusahaan BUMN yang kini sedang dirundung banyak masalah outsourcing yaitu: Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri.

Masalah tersebut kerap terjadi lantaran ada pola hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang secara substansi disesuaikan dengan aturan regulasi dan Undang-undang (UU) yang ada.

Muhaimin menjelaskan, perjanjian kerja sebenarnya terbagi pada dua jenis yaitu pekerja untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.

"Kasus yang terjadi soal outsourcing di perusahaan BUMN itu cukup banyak seperti yang terjadi  di Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri. Mereka menuntut untuk dipekerjakan tetap," kata Muhaimin dalam rapat kerja antara Komisi IX, Menteri BUMN dan Menakertrans di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Untuk kasus para pekerja Pertamina, Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali mengingatkan manajemen Pertamina Pusat untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah berlangsung.

"Sedangkan di PT Dirgantara Indonesia, (masalah seputar) THR, Pengganti Cuti Tahunan, memberikan kompensasi pensiun berdasarkan upah pekerjaan dan ini belum ada penyelesaian," tuturnya.

Sedangkan di PLN, Muhaimin mengungkapkan permasalahan yang terjadi adalah larangan pernikahan antar pegawai, dan outsourcing. "Menakertrans telah memfasilitasi terhadap manajemen dengan PLN," tuturnya.

Muhaimin yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN juga dialami PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di perusahaan pelat merah ini, instansinya menemukan persoalan status pekerja yang tak dinaikkan, pembayaran upah lembur, ketersediaan Jamsostek, tunjangan uang makan, dan UMP. "Kemenakertrans telah mengundang kedua pihak dan sepakat melaksanakan tripatrit," paparnya.

"Sedangkan di Damri, soal PHK, pesangon, Taspen, UMP, pengangkatan kerja jadi pekerja tetap," pungkasnya. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.