Sukses

Kasus Suap PR Tak Terkait dengan Deadline Laporan SPT PPh Badan

Ditjen Pajak memastikan kasus suap yang melibatkan oknum pegawai pajak berinisial PR oleh KPK tak ada hubungannya dengan batas waktu penyerahan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan kasus suap yang melibatkan oknum pegawai pajak berinisial PR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada hubungannya dengan batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012 yang berakhir 30 April 2013.

"Tidak, itu tidak ada kaitannya dengan SPT Tahunan," jelas  Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (10/4/2013).

Menurut dia, pelaporan SPT hanyalah berupa surat yang digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran PPh perusahaan tersebut pada tahun lalu.

"Bedanya dengan SPT pajak perorangan, badan usaha wajib untuk menyertakan neraca dan laporan keuangan," tutur dia.

Sekadar informasi, pada Selasa (9/4/2013) kemarin, tiga orang ditangkap KPK. Dua orang di antaranya tertangkap tangan di lorong Pintu Selatan Stasiun Gambir Jakarta Pusat, sementara 1 orang ditangkap di rumah yang merangkap kantor di sebuah kawasan di Depok.

"Mereka adalah berinial PR, seorang PNS pada Direktorat Pajak Jakarta. Dan kemudian juga atas nama RP dari pihak swasta. Tak lama setelah itu, tim juga menangkap wajib pajak atas nama AH, di rumah yang merangkap kantor di Depok," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Johan menuturkan, penangkapan PR dan RP dilakukan saat keduanya bertemu di lorong Pintu Selatan Stasiun Gambir. Bak sebuah film, tanpa basa-basi, keduanya berpapasan di suatu titik dan kantong plastik berisi uang pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah ratusan juta itu pun langsung pindah ke tangan PR.

"Mereka berdua janjian. Ketemu dari dua sisi yang beda, yang satu dari parkiran yang satu sudah di dalam stasiun. Ketemu di satu titk di lorong Pintu Selatan Gambir. Keduanya ketemu langsung kasih tas, langsung pergi dengan arah berbeda," jelas Johan.

"Setelah itu, penyidik KPK langsung menghampiri PR dan langsung menangkapnya," imbuh Johan

Dalam waktu bersamaan, lanjutnya, penyidik juga menangkap RP sang pemberi kantong plastik ke PR. Karena RP tak kooperatif saat ditangkap, penyidik KPK pun langsung memborgol pelaku.

Seperti diketahui, sekitar pukul 17.26, penyidik KPK menggelandang 2 orang ke dalam gedung. Satu orang mengenakan kemeja hitam dan temannya mengenakan batik cokelat. Keduanya menundukkan kepala saat digiring ke gedung KPK. Tangan mereka terlihat terborgol dengan kawalan penyidik KPK.

Sekitar pukul 18.10, penyidik KPK kembali menggiring 1 orang lagi. Pria berkaos putih dibawa masuk ke gedung KPK usai turun dari mobil penyidik, Nissan Xtrail B1700RF. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.