Sukses

Menakertrans Perintahkan 141 BUMN Patuhi Ketentuan Outsourcing

Kemenakertrans memerintahkan 141 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mematuhi ketentuan terkait tenaga alih daya (outsourcing) yang telah diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memerintahkan 141 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mematuhi ketentuan terkait tenaga alih daya (outsourcing) yang telah diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Jika melihat jumlah BUMN, artinya seluruh perusahaan pemerintah diimbau untuk mematuhi instruksi tersebut.

"Kami terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada  ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar usai Raker Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (10/4/2013).

Muhaimin menjelaskan, permasalahan hukum ketenagakerjaan yang selama ini menonjol di seputar perusahaan BUMN masih seputar tuntutan status pekerja kontrak.

Dalam pertemuan kali ini, pemerintah dan DPR membahas kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di 6 perusahaan pemerintah yaitu PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.

Diakui Muhaimin, saat ini memang masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan milik pemerintah. Akibatnya, sering terjadi perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

Terhadap kasus tersebut, Kemenakertrans mengaku telah mengingatkan perusahaan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan  penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman,  jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi). (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.