Sukses

4.000 Perusahaan Multinasional Mangkir Bayar Pajak Selama 7 Tahun

Menkeu Agus Martowardojo melaporkan 4.000 perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia ternyata tidak membayar pajak. Lebih parah lagi, perusahaan itu diketahui telah mangkir pajak selama tujuh tahun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo melaporkan sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia ternyata tidak membayar pajak. Lebih parah lagi, perusahaan berskala internasional itu diketahui telah mangkir pajak selama tujuh tahun.

"Di Indonesia, sekitar 4.000 perusahaan patungan (joint venture) yang dikategorikan sebagai regional national company atau multinational company tidak bayar pajak selama tujuh tahun," keluh dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Agus menilai, sejumlah perusahaan multinasional kerap melakukan praktik profit shifting atau peralihan laba dengan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Profit shifting adalah upaya wajib pajak yang berusaha mencari manfaat dari negara yang menawarkan pajak rendah sehingga mampu membantu perusahaan menggeser keuntungan. Tujuannya untuk mengambil manfaat dari sistem berbagai negara yang tidak masuk dalam tax heaven country.

"Kondisi inilah yang perlu disikapi Indonesia dan negara-negara G20 karena cenderung membahayakan," tuturnya.

Di sisi lain, mangkirnya perusahaan patungan dalam membayar pajak terjadi karena sistem, sumber daya alam dan kapasitas Indonesia yang masih lemah.

Melihat kondisi itu, Kementerian Keuangan mengaku tengah berupaya menerapkan reformasi birokrasi agar  Indonesia mampu mencatatkan penerimaan dari pajak secara maksimal. Selain itu, institusi Bendahara Negara ini juga sedang meningkatkan inisiatif untuk menuntaskan masalah transfer pricing, termasuk perbaikan dari tax treaty.

Selama ini, salah satu penyebab potensi pajak Indonesia tidak optimal adalah adanya praktik transfer pricing, seperti profit shifting.

"Kejadian ini tidak boleh kembali terulang hanya karena perusahaan joint venture itu bisa membukukan kerugian terus menerus atau konsolidasi dengan perusahaan yang rugi, sehingga secara tahunan mereka tidak bayar pajak," tukas Agus. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini