Sukses

Penjual Tiket Masuk Posisi 'Buncit' Ganti Rugi Batavia Air

Pengusaha penjual tiket penerbangan masuk dalam posisi akhir sebagai kreditor atau pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi seiring bangkrutnya maskapai penerbangan Batavia Air pada akhir Januari 2013 lalu

Pengusaha  penjual tiket penerbangan harus gigit jari. Sebab ternyata mereka masuk dalam posisi akhir sebagai kreditor atau pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi seiring bangkrutnya maskapai penerbangan Batavia Air pada akhir Januari 2013 lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno, mengatakan kepastian soal nasib mereka didapatkan dari pihak kurator.

"Saya mendengar dari kurator jika kami berada di posisi ketiga sebagai kreditor, atau yang paling akhir dibayarkan karena tidak ada jaminan untuk pemegang tiket dan deposit susah balik," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/4/2013).

Hal ini, menurut dia, tentu sangat mengecewakan. Karena pengusaha hanya berusaha mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka, yakni sejumlah uang deposit yang pernah mereka serahkan sebelum Batavia Air bangkrut terkait pembelian tiket pesawat maskapai tersebut.

Dia menuturkan, keputusan soal posisi kreditor tersebut cukup mengejutkan, mengingat jika mengacu pada kejadian serupa seperti saat tutupnya Adam Air, pihaknya masih masuk dalam posisi kedua sebagai kreditor yang akan mendapatkan ganti rugi atau pembayaran dari hasil penjualan aset milik maskapai tersebut.

"Seharusnya travel agent jadi yang utama karena kami hanya meminta uang kami kembali," tegas dia.

Seperti diketahui, Tim kurator PT Metro Batavia tengah menyusur ke sejumlah daerah guna mendata dan menarik seluruh aset milik eks operator maskapai penerbangan Batavia Air.

Rencananya seluruh aset tersebut akan dilelang  dan sebagian besar hasilnya akan dialokasikan untuk membayar pesangon para karyawannya.  

"Lelang aset untuk bayar pesangon karyawan tunggu semua aset terkumpul," ungkap Kuasa Hukum Mantan Karyawan Batavia Odie Hudiyanto baru-baru ini.

Demi mengaku mendukung upaya kurator untuk memperjuangkan nasib para mantan karyawan Batavia, Odie juga akan menyerahkan bukti fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari 260 mobil perusahaan yang dinilai telah dibaliknamakan secara ilegal oleh para jajaran direksi PT Metro Batavia.  

"Saya juga akan serahkan bukti balik nama 260 mobil ke hakim pengawas. Tindakan balik nama itu ilegal karena dilakukan 3 bulan sebelum putusan pailit," ungkap Odie.  

Dia menyebutkan 260 mobil tersebut diantaranya dari jenis Avanza, Panther, Innova, dan Alphard. Semua mobil senilai Rp 26 miliar itu sebelumnya atas nama PT Metro Batavia dan sekarang telah dibalik nama atas nama pihak lain.

Hal ini dilakukan Odie agar 260 mobil tersebut dimasukkan dalam bendel kepailitan dan diharapkan pengadilan mengambil tindakan hukum kepada direksi dan pemilik Metro Batavia.  (Nur)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini