Sukses

Biaya Sertifikasi Pangan Organik Capai Rp 30 Juta

Permintaan pangan organik terus menunjukkan tren kenaikan. Sebab itu diperlukan adanya sertifikasi pangan organik tersebut demi melindungi hak-hak konsumen.

Permintaan pangan organik terus menunjukkan tren kenaikan. Sebab itu diperlukan adanya sertifikasi pangan organik tersebut demi melindungi hak-hak konsumen.

Khusus di Indonesia ada 8 lembaga sertifikasi pangan, salah satunya PT Sucofindo (Persero). Marketing & Business Support PT Sufocindo, Triyan Aidilfitri mengungkapkan biaya sertifikasi pangan organik untuk kelompok petani sekitar Rp 15 -Rp 30 Juta.

Biaya sertifikasi bisa lebih besar untuk pertanian skala industri. "Biaya sertifikasi kita lihat pasar. Untuk pasar domestik kita lihat luasan lahan berapa. Rata-rata di rentang Rp 15 juta- Rp 30 juta. Kalau kolektif lebih mudah," jelas dia, di sela-sela, seminar Jaminan Sertifikasi Pangan Organik Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen, Selasa (16/4/2013).

Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun untuk produksi pangan organik, dan pada setiap tahun harus dilakukan surveillance (pengawasan), dengan biaya sekitar separuh dari biaya sertifikasi awal, atau senilai Rp 7,5 juta - Rp 15 juta.

Triyan mengungkapkan, pada pertanian skala industri, biaya sertifikasi yang dikenakan mengacu pada jenis produk pertanian organiknya.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, mengatakan kenaikan permintaan pangan organik didorong kesadaran dan gaya hidup masyarakat yang berkembang.

Gaya hidup sehat ini mensyaratkan pangan harus aman dikonsumsi, mengandung kandungan yang tinggi. "Atribut ini ada di dalam pertanian organik dan olahannya," jelas Nus.

Namun sayang, lahan pertanian organik yang disertifikasi baru 30% atau sekitar 62 hektar dari total 212 hektare lahan pertanian organik.

Sucofindo sendiri baru menangani 3 klien yang mengurus sertifikasi pangan organik, dari total 2.000 klien. Artinya, pengawasan pangan organik dengan instrumen sertifikat ini boleh dikatakan jauh panggan dari api. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.