Sukses

3 Jenis Diskriminasi yang Diterima Pekerja Outsourcing

Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia telah berlaku selama 10 tahun. Namun faktanya, payung hukum ini justru justru belum mampu melindungi praktik outsourcing 'nakal' di tanah air.

Tahun ini merupakan tahun kesepuluh berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Namun faktanya, bukan malah melindungi tenaga kerja, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), peraturan ini justru melegalkan praktik outsourcing 'nakal' di tanah air.

"Pembatasan outsourcing yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2012 belum cukup efektif mengurangi diskriminasi yang dialami pekerja," ungkap Peneliti Pusat Analisis Sosial AKATIGA, Indrasari Tjandraningsih, di Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Menurut Indrasari, sistem outsourcing dinilainya sangat dilematis. Di tengah tingginya tingkat pengangguran terbuka selama 5 tahun terakhir sekitar 6-8%, lanjut dia, outsourcing memang menjadi satu jalan keluar bagi pekerja yang tidak dapat masuk ke pasar kerja formal.

Sayangnya, penerapan sistem outsourcing oleh perusahaan nakal justru membuat penderitaan bagi para pekerja. "Praktik outsourcing mengakibatkan tiga bentuk diskriminasi yang diterima pekerja outsourcing, yakni perbedaan upah, status pernikahan yang membatasi akses mendapat pekerjaan serta hak berorganisasi," tukasnya.

Indrasari menambahkan, rata-rata upah buruh outsourcing tercatat 26% lebih rendah dari upah buruh tetap. Kondisi tersebut mendorong maraknya aksi serikat pekerja yang menuntut penghapusan outsourcing dan menolak upah murah.

"Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menuntut ketegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan, terutama berkaitan dengan penentuan upah buruh secara regional. Karena dirasa memberatkan pengusaha yang bergerak dalam industri padat karya," ujarnya.

Sebelumnya, Indrasari memaparkan kebijakan pasar kerja fleksibel sejatinya adalah salah satu cara untuk menarik investasi asing serta memperluas kesempatan kerja di sektor formal. Namun belum ada data akurat yang menunjukkan tujuan tersebut telah tercapai.

"Dari hasil penelitian kami di 2010, pusat-pusat industri di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau telah membuktikan sistem hubungan kerja outsourcing yang justru merugikan pekerja. Bahkan belum menampakkan hasil perluasan kesempatan kerja. Jadi masih ada kesenjangan antara kebijakan fleksibilitas pasar kerja dengan implementasinya," pungkas dia. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.