Sukses

Kronologi Pemblokiran Anggaran Ujian Nasional yang Bikin Geger

Pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini tidak serempak karena 11 provinsi harus terlambat melaksanakannya. Ternyata Dirjen Anggaran Kemenkeu mengakui pernah memblokir anggaran untuk UN. Berikut kronologinya.

Pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini tidak serempak karena 11 provinsi harus terlambat melaksanakannya. Ternyata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pernah memblokir anggaran untuk UN. Berikut kronologinya.

Penjelasan alasan pemblokiran anggaran ujian nasional itu dipaparkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Namun menurut Herry harusnya efek pemblokiran tidak signifikan terhadap keterlambatan pelaksanaan UN karena masa cetak bahan ujian hanya beda 2 hari dan itu pun hari libur.

1. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud dalam rangka kegiatan UN dianggarkan sebesar Rp 543,45 miliar dengan target sasaran siswa sebanyak 14,08 juta dan unit cost sebesar Rp 39 ribu per siswa.

2. Namun jumlah DIPA untuk UN sebesar Rp 543,5 miliar itu merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kemenkeu senilai Rp 62,07 triliun atau 84,9% (di luar gaji dan kebutuhan operasional) dari pagu anggaran untuk Kemendikbud sepanjang tahun ini Rp 73,09 triliun.

3. Namun ternyata alokasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud kepada Kemenkeu itu berubah dari sisi nilai maupun sasaran. Komisi X DPR RI justru menyetujui kenaikan alokasi UN sebesar Rp 100,83 miliar, sehingga menjadi Rp 644,27 miliar.

"Tapi meski anggaran naik, sasaran siswa justru turun menjadi 12,23 juta siswa dengan penambahan unit cost menjadi Rp 53 ribu setiap siswa," paparnya.

4. Akibat pergeseran nilai program UN dari Rp 543,5 miliar menjadi  Rp 644,27 miliar  maka harus dilakukan pembahasan selama hampir satu bulan agar pemblokiran dana UN dapat segera terbuka.

5, Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) komite pendidikan nasional (KPN), rakor teknis KPN, rakor tingkat Menteri, sidang kabinet dengan Presiden, hingga trilateral meeting oleh Bappenas pada 5 Maret 2013.

6. Karena kontrak pencetakan soal UN mendesak harus segera ditandatangani pada 11 Maret 2013, maka pada 8 Maret 2013, pemerintah mengusulkan membuka blokir anggaran kegiatan UN mengacu pada Keppres 37 (dana belum berubah masih sebesar Rp 543,5 miliar).

7. Akhirnya pada tanggal 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran mengesahkan pembukaan blokir dengan nilai sebesar Rp 543,45 miliar, dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39 ribu per siswa. Surat pengesahan ini bisa menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN

8. Menurut Herry, meski pemblokiran baru dibuka 13 Maret, sedangkan batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN 11 Maret, tapi tidak ada keterlambatan signifikan. Sebab 12 Maret itu hari libur.

Dalam situs resmi kemdiknas.go.id, disebutkan bahwa ke-11 provinsi yang mengalami pergeseran jadwal ujian nasional adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (Fik/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.