Sukses

YLKI: Pemerintah Belum Serius Lindungi Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih belum serius dalam melindungi konsumen di Indonesia. Hak-hak konsumen Indonesia masih terabaikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih belum serius dalam melindungi konsumen di Indonesia. Hak-hak konsumen Indonesia masih terabaikan.

"Yang mendasar itu bagaimana implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di lapangan. Sekarang sudah ke arah sana, tapi belum serius," kata Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (20/4/2013).

Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Menurut dia, banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen, tapi pelakunya belum ditindak dengan pasal-pasal yang ada di UU Perlindungan Konsumen.

Misalnya, aksi pencurian pulsa yang marak terjadi. Semua itu merugikan konsumen, tapi sepertinya pemerintah cenderung membiarkannya.

Belum lagi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas. Pelakunya tidak dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, tapi UU Lalu Lintas.

Untuk lindungi hak-hak konsumen, lanjut Tulus, pemerintah memang telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di bawah Departemen Perdagangan. Namun, menurut Tulus, Ditjen ini dinilai masih mandul.

"Tidak kedengaran suaranya ketika kasus-kasus yang merugikan konsumen terjadi. Kasus-kasus konsumen tidak disikapi serius dan tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan pada 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan UU Perlindungan Konsumen. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini