Sukses

Pemerintah Bebaskan 18 Komoditas Sayur dari Pengetatan Impor

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan 18 dari 57 produk sayur dan buah alias hortikultura dari ketentuan impor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan 18 dari total 57 produk sayur dan buah alias hortikultura dari ketentuan pengetatan impor.

Komoditas tersebut, yakni bawang putih, bawang putih bubuk, cabe bubuk, kubis, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut memiliki beberapa tujuan.

"Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin," ujar dia, Rabu (24/4/2013).

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 60 Tahun  2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Awalnya pemerintah menetapkan 57 jenis produk sayur dan buah masuk dalam pengetatan impor.

Di dalam permendag ini, pokok-pokok pengaturan impor produk hortikultura, pertama setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE).

Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal surveyor yang ditunjuk.

Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 60 Tahun 2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," ungkap Bachrul. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini