Sukses

Baru Tiga Bulan, Pegawai Pajak Bikin 54 Pelanggaran

Ditjen Pajak mencatat terjadi 54 pelanggaran yang dilakukan para pegawai pajak dalam kurun waktu tiga bulan pertama di 2013. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat terjadi 54 pelanggaran yang dilakukan para pegawai pajak dalam kurun waktu tiga bulan pertama di 2013. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat.

"Sampai dengan kuartal I-2013, pegawai pajak telah melakukan 54 pelanggaran baik kategori ringan, sedang dan berat," ungkap Sekretaris Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Adapun rincian pelanggaran tersebut, dia memaparkan, sebanyak 35 pelanggaran masuk kategori ringan, 9 pelanggaran sedang dan 10 pelanggaran berat.

Pelanggaran di tubuh Ditjen Pajak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Dedi, sepanjang tahun lalu, pelanggaran pegawai pajak mencapai angka 226 pelanggaran atau naik dari tahun sebelumnya sebanyak 174 pelanggaran. Sedangkan di tahun 2010 sebanyak 151 pelanggaran.

"Selama ini, kami telah menerapkan sanksi administratif sesuai aturan. Kami pecat secara tidak hormat bagi siapapun pegawai pajak yang melakukan praktik korupsi, penyimpangan atau penyelewengan pajak tanpa pesangon dan uang pensiun," tegas dia.

Sementara terkait urusan tindak pidana, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi pidana kepada pegawai pajak yang tersandung masalah kriminal.

"Kalau tindak pidana itu di luar kewenangan kami. Ditjen Pajak hanya menindak dan memberikan hukuman yang sifatnya administratif saja," pungkas Dedi. (Fik/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.