Sukses

Gaji Pejabat Pendistribusi BBM Capai Rp 50 Juta per Bulan

Pemerintah hingga kini masih belum memberikan kepastian jadi tidaknya harga bakar minyak (bbm) bersubsidi naik kepada masyarakat. Namun, pemerintah sudah menyetujui penghasilan yang patut didapat jajaran pejabat yang mengurusi bbm.

Pemerintah hingga kini masih belum memberikan kepastian jadi tidaknya harga bakar minyak (bbm) bersubsidi naik kepada masyarakat.

Namun, pemerintah ternyata sudah menyetujui seberapa besar penghasilan yang patut didapat jajaran pejabat yang mengurusi bbm di negeri ini.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet, pemerintah menetapkan Ketua Komite Badan Pengatur dan Pendistribusian BBM berhak mendapatkan gaji dan penghasilan serta hak lain sebesar Rp 47 juta per bulan. Sementara total gaji dan tunjangan bagi anggota Komite Badan Pengatur ini hanya selisih Rp 5 juta, yakni sebesar Rp 42 juta per bulan.

Ketetapan gaji tersebut disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"Guna meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian gaji dan penghasilan serta pengaturan biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Komite badan tersebut," menurut keterangan pemerintah yang dikutip Liputan6.com dalam situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (27/4/2013).

Selain itu bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I.

Gaji dan penghasilan serta hak lain bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan ini berlaku sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 April 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 itu.

Apa saja rincian gaji Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tersebut, yakni:


1. Ketua                                     Rp 47 Juta                                           

Gaji                                       Rp 10 juta                                 
Tunjangan Jabatan                   Rp 22 juta                                 
Tunjangan Pengganti Pensiun    Rp 8 juta                                 
Tunjangan Perumahan              Rp 3,5 juta                                
Tunjangan Kesehatan               Rp 3,5 juta                              

                              
2. Anggota                            Rp 42 juta

Gaji                                        Rp 9 juta
Tunjangan Jabatan                    Rp 20 juta
Tunjangan Pengganti Pensiun     Rp 7 juta
Tunjangan Perumahan               Rp 3,5 juta
Tunjangan Kesehatan                Rp 3,5 jut. (Nur)



                                                         



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini