Sukses

Kementerian dan Pemda Wajib Potong Gaji PNS buat Asuransi

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait asuransi dan jaminan hari tua buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2013.

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait asuransi sosial pensiun dan jaminan hari tua buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2013.

Beleid itu menetapkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda) akan memungut 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan PNS, dan menyetorkannya ke kas negara. Peraturan yang ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mulai berlaku 9 April 2013.

“Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP tersebut mengutip laman setkab.go.id, Jumat (3/5/2013).

Selain itu, dalam aturan ini Menteri Keuangan berwenang menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk mengevaluasi penyetoran iuran oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Menurut PP ini, akumulasi iuran pensiun dan tabungan hari tua yang dipungut dan disetor PNS merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai pemerintah. Akumulasi iuran dapat digunakan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan.

PP ini juga menjamin jika iuran pensiun dan tabungan hari tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.

Kemudian perihal pembayaran sumbangan iuran pensiun dan tabungan hari tua yang menjadi kewajiban pemerintah, besarnya akan ditetapkan lewat aturan sendiri dalam bentuk PP, yang sebelumnya dengan keputusan Presiden.

Namun ditegaskan, pemerintah tetap menanggung beban pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.

“Dalam hal pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud, pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegas Pasal  7 Ayat (2) PP tersebut.

Kemudian menurut PP ini, persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran tabungan hari tua diatur Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam hal Menteri PAN-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS, menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menkeu.

Adapun terhadap kemungkinan perusahaan perseroan penyelenggara asuransi sosial PNS yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu. (Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.