Sukses

Banyak Salah Paham soal Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, MPW Pemuda Pancasila Babel Gelar Diskusi

Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Bangka Belitung (MPW PP Babel) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema angka Rp271 T karena banyak salah sangka itu angka yang dikorupsi, padahal merupakan total kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Bangka Belitung (MPW PP Babel) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan buka bersama pada hari ini, Sabtu (06/04/2024).

Tema yang diambil 'Rakyat Tak Menentu, Ekonomi Babel Lesu, Siapa Yang Bertanggung jawab' dan dihadiri ormas, LSM, hingga rekan-rekan media di Markas MPW Pemuda Pancasila Babel.

Sejumlah narasumber yang hadir yakni CEO Babel Pos Syahril, Ketua HNSI Babel Elly Rebuin, Tekhnokrap Saparudin, serta stafsus dir PT Timah Tbk Ali Samsuri, dan Pengamat Pertambangan Teddy M.

Moderator Doni Golput membuka diskusi dengan tema angka Rp271 T karena banyak salah sangka itu angka yang dikorupsi, padahal merupakan total kerugian negara.

Dalam kesempatan itu, CEO Babel Pos Syahril menjelaskan, dari sisi media justru malu atas angka yang dikeluarkan, karena memang itu adalah angka kerugian negara yang dihitung oleh ahli bukan total korupsi para tersangka.

"Terkait angka, ini bukan angka yang dikorupsi, tapi adalah angka atau total kerugian negara atas kerusakan yang dilakukan oleh tambang," ujar Syahril melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).

"Jadi tambang apapun masuk, bukan tambang timah saja. Dan jelas bukan angka korupsinya, jadi kami dari media lokal pun bingung. Karena memang yang naikkan berita ini ada media di Jakarta," jelas dia.

Sementara itu, Elly Rebuin menyampaikan masyarakat Bangka Belitung dibikin gaduh oleh kejaksaan karena tanpa ada solusi.

"Masyarakat Babel jadi dampak atas apa yang dilakukan, meskipun hal ini baik tapi setidaknya ada solusi yang bisa membuat masyarakat tetap aman dan sejahtera," ucap Elly.

"Bahkan, ada masyarakat yang datang kerumah menanyakan perihal dapur keluarga yang memang mempengaruhi hasil atau pendapatan. Banyak warga yang sudah datang kerumah, semua curhat sama yakni drastis tidak ada pendapatan untuk memenuhi kebutuhan di rumahnya," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Timah Libatkan Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Kuntadi lantas dicecar pertanyaan terkait berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini. Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun. Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis 28 Maret 2024.

 

3 dari 3 halaman

Deretan Pasal untuk Harvey Moeis

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan “cover” pembayaran dana CSR.

"Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," urai Kuntadi.

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,"Kuntadi mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.