Sukses

Tunjangan Veteran Dinaikkan Jadi Rp 2,12 Juta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2013, PP Nomor 29 Tahun 2013 dan PP Nomor 30 Tahun 2013 menaikkan tunjangan kepada para pejuang kemerdekaan bangsa.

Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memberikan apresiasi lebih kepada para mantan pejuang nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2013, PP Nomor 29 Tahun 2013 dan PP Nomor 30 Tahun 2013 menaikkan tunjangan kepada para pejuang kemerdekaan bangsa.

"Pemerintah menimbang bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, para veteran saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan," menurut keterangan Sekretariat Kabinet dalam situs resminya, Senin (6/5/2013).

Berapa kenaikan tunjangan para pejuang tersebut?. Melalui PP Nomor 28, kepada bekas anggota KNIP kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.988.000.

Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.585.000 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.481.000.

Dalam hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. "Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian," bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) menyebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda atau duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.

Adapun pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan sesuai PP Nomor 29 adalah Rp 2.128.000 dari sebelumnya Rp 1.988.000.

Kemudian apabila perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda atau dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000 dari sebelumnya Rp 1.481.000.

Mengenai besarnya tunjangan kepada veteran pejuang kemerdekaan RI sesuai PP Nomor 30 menyebutkan jika:
- Golongan A sebesar Rp 1.310.000  dari sebelumnya Rp 1.224.000.
- Golongan B sebesar Rp 1.276.000 dari sebelumnya Rp 1.192.000.
- Golongan C adalah Rp 1.225.000 dari sebelumnya Rp 1.144.000
- Golongan D Rp 1.194.000 dari sebelumnya Rp 1.115.000.
- Golongan E sebesar Rp 1.168.000 dari sebelumnya Rp 1.091.000.

"Kepada veteran yang menderita cacat badan dan atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI atau Polri yang cacat," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.

Adapun tunjangan veteran yang diberikan kepada janda atau duda veteran pejuang kemerdekaan RI, yakni untuk golongan A Rp 1.189.000 dari sebelumnya Rp 1.111.00, golongan B sebesar Rp 1.134.000 dari sebelumnya Rp 1.059.000, golongan C Rp 1.081.000 dari sebelumnya Rp 1.010.000, golongan D Rp 1.033.000 dari sebelumnya Rp 965.000 dan Golongan E sebesar Rp 987.000  dari sebelumnya Rp 922.000.

"Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, dan veteran pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013," keterangan PP tersebut. (Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.