Sukses

Kasus Bioremediasi Chevron Dikhawatirkan Rusak Iklim Investasi

SKK Migas mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia terkait kasus bioremediasi. Pihaknya juga khawatir kasus ini bisa berdampak buruk pada iklim investasi Migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia terkait kasus bioremediasi.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, kasus tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas) Indonesia.

Saat ini pimpinan SKK Migas dan pimpinan para KKKS produksi berupaya menenangkan kekhawatiran puluhan ribu pekerja hulu Migas agar mereka masih tetap bisa fokus bekerja seperti biasa.

Berdasarkan prinsip kontrak kerja sama, jika terbukti terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kontrak, hal tersebut merupakan permasalahan hukum perdata.

"Meski demikian, kami meyakini bahwa pekerjaan bioremediasi adalah pekerjaan yang perlu dilakukan untuk menjaga lingkungan sesuai dengan aturan yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup," kata Elan di Jakarta, Kamis, (9/4/2013).

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan suspended account sesuai Pedoman Tata Kerja yaitu seluruh biaya operasi yang terkait bioremediasi telah ditangguhkan sehingga tidak terjadi kerugian negara.

Elan mengaku khawatirkan kasus bioremediasi Chevron dapat mengganggu iklim investasi di sektor hulu Migas bumi yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pemerintah menaikkan produksi serta meningkatkan cadangan Migas nasional.

"Kepada para pekerja Chevron. Kami menyampaikan empati yang sebesar-besarnya. Kami juga berharap pekerja Chevron tidak perlu berkecil hati dan tetap bekerja dengan baik," ujarnya.

Sebagai informasi Pengadilan Tipikor memvonis tersangka Riscky Prematuri 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan  tersangka Herlan bin Ompu dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Keduanya juga dikenakan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar US$ 9,9 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah pimpinan perusahaan jasa bioremediasi  (PT. Green Planet dan PT. Sumigita) di lapangan minyak KKKS Chevron Pacific Indonesia. (Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini