Sukses

Asosiasi Khawatir Dampak Penjatuhan Hukuman Kontraktor Chevron

Indonesian Petroleum Association (IPA) mengaku prihatin akan dampak dan implikasi dari putusan hukum yang menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron terkait kasus bioremediasi.

Indonesian Petroleum Association (IPA) mengaku prihatin akan dampak dan implikasi dari putusan hukum yang menjatuhkan putusan bersalah kepada dua kontraktor Chevron terkait kasus bioremediasi.

Presiden IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan, hal ini merupakan preseden yang akan mempengaruhi tidak hanya pada kelangsungan operasi minyak dan gas tetapi juga pada keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia.

Dia menjelaskan, sektor hulu minyak dan gas bekerja atas dasar Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract /PSC), sebuah kontrak yang berlandaskan atas Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas tahun 2001.

UU tersebut dijadikan sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan sebagaimana didefinisikan dalam PSC tersebut, termasuk mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa.

"Industri hulu migas adalah sektor yang sangat ketat diatur melalui UU dan peraturan terkait. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan SKK MIGAS serta lembaga negara lainnya dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah," ungkap dia di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Sebagai informasi Pengadilan Tipikor memvonis tersangka Riscky Prematuri 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan tersangka Herlan bin Ompu dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Keduanya juga dikenakan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar US$ 9,9 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah pimpinan perusahaan jasa bioremediasi (PT Green Planet dan PT Sumigita) di lapangan minyak KKKS Chevron Pacific Indonesia.

Lukman menambahkan, IPA, dan seluruh anggotanya, hingga saat ini tetap berkomitmen untuk beroperasi dengan standar etika, integritas dan kepatuhan tertinggi, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PSC.

"IPA sangat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya dalam sektor minyak dan gas, tetapi juga dalam industri yang lebih luas di Indonesia," pungkasnya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini