Sukses

3 Opsi Iuran Jaminan Sosial Perusahaan dan Pekerja, Apa Saja?

Menko Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan sebanyak 86,4 juta jiwa atau sekitar 30% penduduk Indonesia merupakan penduduk miskin dan tak mampu akan masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pada 2014.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan sebanyak 86,4 juta jiwa atau sekitar 30% penduduk Indonesia merupakan penduduk miskin dan tak mampu akan masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pada 2014.

Iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu akan dibayarkan pemerintah sebesar Rp 15.500 per orang per bulan.

"Untuk iuran PBI, pemerintah menetapkan besaran iuran Rp 15.500 per orang per bulan," kata Agung, dalam Seminar Nasional PT Jamsostek Menuju BPJS Kelas Dunia, Senin (13/5/2013).

Selain orang miskin dan tidak mampu, Agung juga memastikan PBI akan mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, meski memiliki pekerjaan.

"Tapi pekerja tergolong rentan bisa masuk PBI. Kalau masuk miskin bisa PBI, meskipun dia punya pekerjaan," lanjut Agung.

Sementara iuran non PBI masih dibicarakan dengan stakeholder (perusahaan). Pembahasan masih terus berlangsung karena banyak opsi yang diajukan perihal besaran iuran bagi non PBI.

Berikut di bawah ini 3 opsi yang masih menjadi tarik ulur pemberi kerja dengan peserta BPJS.

1. Iuran 5% dari besaran gaji (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Pada opsi ini, di tahun kedua yakni 2015, iuran berubah di mana pemberi kerja menjadi sebesar 3% dan pekerja 2%.

2. Iuran peserta lajang 3% dari besaran gaji (2% pemberi kerja, 1% pekerja).

Pada opsi ini, di tahun kedua yakni 2015, iuran berubah di mana pemberi kerja 3%, pekerja 0%.

Kemudian iuran peserta berkeluarga 6% dari besaran gaji (4% pemberi kerja, 2% pekerja). Pada opsi ini, di tahun kedua yakni 2015, iuran berubah di mana pemberi kerja 6%, pekerja 0%.

Namun, lanjut Agung, opsi kedua ini tentu menyalahi perundang-undangan. Pasalnya, undang-undang telah mewajibkan seluruh warga untuk ikut sebagai peserta. "Kalau peserta berarti juga wajib membayar iuran," tegas Agung.

3. Iuran 4% dari besaran gaji (3% pemberi kerja, 1% pekerja).

Pada opsi ini, di tahun kedua yakni 2015, iuran berubah di mana pemberi kerja dan pekerja masing-masing membayar 2%. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • iuran