Sukses

BRI Klaim Sudah Penuhi Hak Pegawai Pensiunannya

Beberapa waktu lalu para pensiunan BRI di berbagai kota melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran dana pesangon yang dirasa belum mereka terima hingga sekarang.

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyatakan siap digugat para pensiunan apabila mereka menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak pesangon yang selama ini dirasa menjadi hak belum terbayarkan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para pensiunan BRI di berbagai kota melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran dana pesangon yang dirasa belum mereka terima hingga sekarang.

Hal ini diungkapkan Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali kepada wartawan di kantor pusat BRI, Jakarta, Senin (13/5/2013).

"Dengan adanya permasalahan ini, adapun di antara senior atau pensiunan itu masih menganggap bahwa masih punya hak, kami buka diskusi seluasnya, one on one meeting pun siap," ujar dia.

Selanjutnya, dia menambahkan kalaupun para pensiunan tersebut masih beranggapan haknya belum dibayarkan setelah digelar dialog, dan berencana menggugat lewat pengadilan hal itu dipersilahkan saja. "Karena itu memang jalur yang resmi, kami siap," tegas Ali.

Dia memastikan, BRI telah membayarkan pesangon sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Apa yang telah BRI lakukan sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian diturunkan lewat SK (Surat Keputusan) Nomer 883," tutur dia.

SK itu dikatakan telah mendapatkan legal oponion dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyebutkan bahwa SK nomor 883 tersebut sudah sesuai dengan jiwa dari UU Nomor 13 tahun 2003.

SK 883-DIR/KPS/10/2012 merupakan Surat Keputusan Direksi tentang penyelesaian kewajiban perusahaan, yang juga bagian dari turunan Undang Undan No 13 tahun 2003.

"Yang menjadi masalah sekarang adalah, sudah sesuai SK dan UU mengapa kok masih ada demo tentang dana pesangon? Ini hanyalah sebuah gap informasi yang terus disosialisasikan,"kata Ali.

Dalam pembayaran pesangon, BRI sealalu berpegang pada aturan pemerintah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 yang pemberian kompensasi melalui beberapa perbandingan.

Pertama, apabila uang pensiun lebih kecil dari pesangonnya, maka selisih kekurangannya wajib dibayarkan pihak perusahaan. Kedua, apabila uang pensiun sama dengan pesangon maka tidak ada kewajiban BRI untuk membayarkan kompensasi.

Ketiga, apabila uang pesangon lebih besar dari pesangon maka kelebihan tersebut tidak perlu diserahkan kembali kepada perusahaan.

Berdasarkan implementasi aturan tersebut, dari 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2012, total pensiunan BRI sebanyak 7.555 orang. Dari total tersebut yang hingga saat ini terdapat 6.888 pensiunan yang telah selesai dikaji.

"Dari 6888 itu yang berhak mendapatkan kompensasi sebanyak 953 orang. Yang tidak mendapatkan kompensasi ada 5.935, kemudian total kompensasi pensiun ditambah pajak yang dibayarkan total senilai Rp 27,5 miliar," jelas Ali.

Dia menuturkan hingga saat ini yang sedang diproses 667 orang dan ditargetkan selesai pengkajian dan dibayarkan dana kompensasinya pada semster 1 tahun ini.

Terakhir, Ali menambahkan apabila BRI memang harus membayarkan pesangon kepada seluruh pensiunannya diharapkan pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti aturan yang menyatakan pembayaran.

"Kami akan membayar seandainya kami dinilai mempunyai kewajiban untuk hal itu, tapi tunjukkan kepada kami aturan yang menunjukkan kami harus membayar dan aturan tersebut berasal dari pemerintah," tandas dia.

Berbicara masalah gugatan yang bersumber dari sengketa pesangon para pensiunan, Ali menambahkan sebenarnya BRI sudah pernah digugat melalui pengadilan negeri Medan terkait permasalahan yang sama. Hasil persidangan memutuskan jika BRI telah melakukan sesuai prosedur perundang undangan.

"BRI pada tahun 2007 melalui Pengadilan Negeri Medan, pernah digugat terkait permasalahan yang sama. Proses hukum berlanjut terus, akhirnya pada tahun 2009 bulan Agustus putusan Mahkamah Agung atas gugatan di pengadilan negeri tersebut, dinyatakan BRI telah sesuai Undang-Undang," jelasnya.

Di sisi lain, Ali menyarankan apabila para pensiunan ingin menempuh jalur hukum, apabila putusan sudah dijatuhkan, mereka diharap untuk mematuhi aturan yang sudah diputuskan pengadilan. (Yas/Nur)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.