Sukses

Perselingkuhan dan Kawin Cerai Jadi Masalah Serius PNS

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali memecat 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti sering bolos kerja dan terlibat kasus kawin cerai.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali memecat 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti sering bolos kerja dan terlibat kasus kawin cerai. Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) pada Jumat (10/5/2013) pekan lalu.
 
Seperti dikutip dari Situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (13/5/2013), 64 PNS yang dipecat berasal dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah.  Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
 
Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut  akibat melanggar  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terutama karena  tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.

“34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK),” ujarnya.
 
Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.

“Hal itu menunjukkan penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera.  Anak SD saja kalau tidak masuk kerja bisa disetrap. Apalagi PNS,” jelas Azwar.
 
Kasus lain yang masih tetap mewarnai  permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai. Selain itu, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain. 

“Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga,” katanya.

Hasil sidang BAPEK kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Dalam tiga tahun, yakni 2010 – 2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS. Tahun 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi 89 orang, kemudian tahun 2012 melonjak menjadi 322 PNS.

Pada dua bulan pertama 2013, BAPEK telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. Sidang BAPEK kedua tanggal 10 Mei 2013, sebanyak 64 PNS dikenai sanksi. Dengan demikian, sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah PNS yang mendapatkan sanksi hukuman berat, sampai pemecatan menjadi 741 orang.  
 
Sejak diberlakukannya PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam kurun waktu 2010 – 2012, sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.
 
Kasus terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Izin Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai  tanpa izin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo). (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.