Sukses

Muhaimin Minta Dahlan Hapuskan Outsourcing di BUMN

Kalaupun ada BUMN yang masih mempekerjakan tenaga alih daya, pemerintah memberikan batasan untuk 5 jenis pekerjaan sama seperti yang diberlakukan untuk perusahaan swasta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menegaskan seharusnya keberadaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dihapuskan.

Kalaupun ada BUMN yang masih mempekerjakan tenaga alih daya, pemerintah memberikan batasan untuk 5 jenis pekerjaan sama seperti yang diberlakukan untuk perusahaan swasta.

Kelimanya, yakni jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

"Formula sama dengan perusahaan umum. Ada 5 jenis yang diperbolehkan outsourcing.  Yang lain tidak outsourcing," kata dia, ditemui usai rapat koordinasi pemotongan anggaran, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/5/2013).

Terkait masih adanya BUMN yang mempekerjakan tenaga alih daya di luar jenis pekerjaan yang diperbolehkan, Gus Imin memastikan akan memberikan sangsi terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.  Meski dia tidak menyebutkan sangsi yang akan diberikan.

Saat ini, sejumlah kementerian lembaga terkait beserta Dewan Perwakilan Rakyat, tengah menggodok aturan pelaksanaan outsourcing di BUMN. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini