Sukses

Data BPS Jadi Acuan Utama Penentuan Upah Pekerja

Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan pemerintah (PP) soal pengupahan.

Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan pemerintah (PP) soal pengupahan. Pengusaha meminta penentuan standar kebutuhan hidup layak (KHL) bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sementara pemerintah mempertimbangkan peran Dewan Pengupahan terkait masalah ini.

Perihal ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyatakan jalan tengah. Dia menegaskan meski pemerintah meminta masukan Dewan Pengupahan namun data BPS masih tetap menjadi referensi utama.

"Ya, Dewan Pengupahan juga, tapi BPS jadi referensi utama,"  kata Muhaimin yang ditemui usai rapat koordinasi pemotongan anggaran di kantor Kementerian Keuangan,  Rabu (15/5/2013).

Menurut Muhaimin, saat ini perkembangan peraturan pemerintah soal pengupahan masih dibahas di Lembaga Kerjasama (LKS) tripartit.

Pembahasan yang sedang dilakukan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja tersebut terkait standar pengupahan, serta skala pengupahan yang salah satunya berdasarkan produktivitas. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini