Sukses

3 Syarat Outsourcing untuk Perusahaan BUMN dari Dahlan Iskan

Kementerian BUMN diminta menghapuskan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengingatkan beberapa syarat jika perusahaan BUMN pakai outsourcing.

Kementerian BUMN diminta menghapuskan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengingatkan beberapa syarat jika perusahaan BUMN akan menggunakan tenaga outsourcing.

Hal itu diungkapkan Dahlan saat pertemuan direksi dan komisaris 143 perusahaan milik negara yang digelar di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5/2013).

Acara 'Pertemuan Akbar BUMN 2013', itu diikuti hampir sekitar 1.000 orang peserta berlangsung santai namun fokus pada pembahasan yang diagendakan.

Selain membahas outsourcing di perusahaan BUMN, acara itu juga membahas pengalihan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

Dahlan juga mengingatkan kewajiban direksi mengajar langsung pada jenjang SD-SMU pada peringatan khusus Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2013.

Acara pertemuan BUMN kali ini juga tentang penyerahan penghargaan bagi BUMN yang mampu memperbaiki kinerja dalam operasional.

Pada kesempatan itu, Dahlan meminta seluruh BUMN yang selama ini menjalankan PKBL agar menyerahkannya kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM), agar masing-masing BUMN lebih fokus pada pekerjaan inti.

"Pertamina, PGN, Telkom dan BUMN lainnya mengurusi soal pemberian kredit kepada UKM sebagai mitra binaan, tapi sudah seharusnya lebih fokus pada "core business," ujar Dahlan.

Outsourcing

Soal 'outsourcing, mantan Direktur Utama PLN ini meminta seluruh BUMN lebih membenahi sistem tenaga kerja alih daya.

Setidaknya terdapat empat alasan Dahlan dalam memperbaiki sistem outsourcing BUMN.

Pertama, perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut harus memiliki sistem penggajian di atas Upah Minimum Propinsi (UMP).

Kedua, perusahaan outsourcing harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.

"Jika ada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN," ujar Dahlan.

Ketiga, soal penggajian, Dahlan meminta agar para pekerja alih daya tersebut minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP.

"Minimal 10 persen di atas UMP, boleh lebih. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing, ya sebaiknya direksinya mundur saja," tegas Dahlan.

Acara yang digelar dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional tersebut, juga dihadiri oleh tiga mantan Menteri BUMN, yaitu, Sugiharto, Sofyan Djalil, dan Mustafa Abubakar. (Antara/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini