Sukses

Gaji Pegawai BUMN Naik 10% Tahun Depan

Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tenaga kerja oursourcing harus bergaji 10 persen di atas Upah Minimun Provinsi (UMP). Selain itu, gaji pegawai BUMN juga akan naik 10 persen pada tahun depan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tenaga kerja oursourcing harus bergaji 10 persen di atas Upah Minimun Provinsi (UMP). Selain itu, gaji pegawai BUMN juga akan naik 10 persen pada tahun depan.

Hal ini disampaikan Dahlan Iskan usai Temu Akbar dengan 143 BUMN di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5/2013).

"Penggajian karyawan BUMN tidak boleh sama atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Minimal harus 10% di atas UMP," jelas Dahlan.

Aturan ini, kata Dahlan, akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dia mengaku, realisasi kebijakan tersebut tidak membutuhkan payung hukum.

Hanya saja, dia memastikan bakal mencopot jabatan posisi Direktur Utama (Dirut) apabila masih ada yang kedapatan menggaji karyawannya sama atau di bawah UMP.

"Kalau ada BUMN yang direksinya tidak kuat dengan aturan itu, saya akan copot atau diganti," tegasnya.

Menyoal banyaknya pegawai BUMN yang masih tidak produktif, Dahlan meminta kepada pegawai masing-masing perusahaan pelat merah untuk melakukan sistem eliminasi bagi karyawan BUMN yang ketahuan memiliki kinerja buruk.

"Memang ada yang seperti itu, pegawai tetap malas kerja tapi gaji besar, sehingga muncul rasa ketidakadilan dengan karyawan lepas. Makanya masing-masing BUMN diminta jalankan sistem eliminasi bagi karyawan yang gajinya besar tapi tidak produktif," pungkas mantan Dirut PLN itu. (Fik/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini