Sukses

Fuad: Saya Difitnah Oknum Pajak yang Tertangkap Karena Sakit Hati

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan pegawai pajak yang tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi justru memfitnah dirinya. Dia menduga oknum tersebut sakit hati atas penangkapan itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan pegawai pajak yang tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi justru memfitnah dirinya. Dia menduga oknum tersebut sakit hati atas penangkapan itu.

"Sudah tertangkap masih saja ketawa-ketawa, pakai fitnah nama aku segala lagi," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Fuad mengindikasikan, oknum pajak nakal yang melempar fitnah ke dirinya karena merasa sakit hati. "Sakit hati sama aku, lalu akhirnya memfitnah. Makanya yang bandel-bandel itu harus ditangkap dan dipecat," ujar dia.

Fuad mengaku, bila masih banyak pegawai pajak nakal. "Dari 32 ribu pegawai pajak, yang bandel-bandel itu paling 1%. Tapi sebagian besar orang baik kok," klaimnya.

Atas langkah agresif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membersihkan pemerintahan dari tindakan korupsi, terutama membantu menangkap pegawai pajak nakal, dia mengucapkan rasa terima kasihnya.

"Terima kasih kepada KPK yang telah membantu kami. Karena memang tahun lalu saja, kami sudah menangkan cukup banyak pegawai pajak yang melakukan pelanggaran disiplin. Yang tidak ketangkap tangan saja dipecat, apalagi yang ketangkap tangan," pungkas Fuad.

Sekadar informasi, pada Rabu 15 Mei 2013, KPK resmi menetapkan dua oknum pegawai Kanwil Ditjen Pajak (KDP) Jakarta Timur sebagai tersangka pada kasus dugaan pengurusan wajib pajak.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Dua pegawai pajak yang tertangkap tangan saat bertransaksi di Halaman Terminal III Bandara Soekarno Hatta ini adalah Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.

Keduanya yang menjabat pemeriksa pajak ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat diperiksa penyidik KPK dan ditanya perihal kasus yang melibatkan PT Genta Dunia Jaya Raya karena telah membuat faktur pajak fiktif, Eko menuding kasus tersebut melibatkan keluarga Dirjen Pajak Fuad Rahmany.  Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Fik/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini