Sukses

OJK Selidiki Tingkat Kesalahan GTI Syariah

OJK mengaku masih terus menimbang tingkat kesalahan yang dilakukan PT Golden Traders Indonesia Syariah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tak tertutup kemungkinan sanksi akan diberikan kepada perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih terus menimbang tingkat kesalahan yang dilakukan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tak tertutup kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan tersebut.

Kasus penipuan investasi emas dari GTI Syariah pertama kali muncul sekitar pertengahan Februari 2013. Kala itu para nasabah menyatakan pemilik perusahaan diduga telah membawa kabur dana hingga mencapai Rp 10 triliun. Kabar terakhir dari manajemen GTI Syariah, Michael Ong yang merupakan pemilik perusahaan, telah membawa kabur dana nasabah hingga mencapai Rp 1 triliun.

"Tapi memang kami lagi menimbang kesalahannya, kalau memang terdapat kesalahan yang besar maupun ringan, maka akan diberikan sanksi oleh penegak hukum atau bisa Satgas Waspada Investasi," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo ketika ditemui dalam acara Seminar Nasional Literasi Keuangan Menuju Masyarakat Cerdas Keuangan di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Menurut Sri, penanganan kasus GTI Syariah kini sudah ditangani lebih baik oleh Satgas Waspada Investasi. OJK memastikan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dari produk investasi GTI Syariah, Satgas akan langsung bergerak dan menindak langsung.

Sri menjelaskan, Jika pelanggaran yang dilakukan GTI Syariah termasuk ringan, OJK hanya akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini