Sukses

BI Sudah Ngebet Kurangi Nol dalam Rupiah Sejak 10 Tahun Lalu

BI mengakui pemberlakuan penyederhaan nilai nominal rupiah atau redenominasi tak hanya bisa diputuskan pemerintah dan institusinya. Program itu membutuhkan dukungan politik juga dari DPR lewat terbitnya UU Redenominasi.

Bank Indonesia (BI) mengakui pemberlakuan penyederhaan nilai nominal rupiah atau redenominasi tak hanya bisa diputuskan pemerintah dan institusinya. Program tersebut membutuhkan dukungan politik juga dari DPR lewat terbitnya Undang-undang (UU) Redenominasi.

Dalam proposal Rancangan UU yang diajukan ke DPR, salah satu poin yang diautr atau kewajiban bagi para pedagang untuk mencetak dan menampilkan dua harga terkait produk yang mereka jual. Tak hanya itu, RUU itu juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar dari proses sosialisasi redenominasi.

"Kami sekarang sedang menunggu diterbitkannya Undang Undang (UU) Redenominasi, tidak mungkin BI dan pemerintah sendirian memutuskan hal ini tanpa disetujuai DPR," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah saat ditemui usai menghadiri seminar nasional "Redenominasi Dan Upaya Penguatan Rupiah" di Kwik Kian Gie School of Busnisess, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013)

Sesuai RUU yang diajukan, sanksi diberikan kepada para pedagangan yang diketahui tidak mematuhi ketentuan menggunakan dua harga pada produk yang dijualnya selama masa transisi.

"Kemudian juga akan diatur sanksi yang tegas mengenai pedagang yang tak mencantumkan dual price atau justru malah menaikan harga yg berlebihan,"terang Halim.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentral Bank Indonesia (BI) Iskandar Simorangkir mengakui, ide pemberlakuan redenominasi sebetulnya sudah lama digulirkan ke masyarakat. Namun, perjalanan kearah sana itu masih panjang dan butuh suatu power yang kuat dalam melakukan penerapan tersebut.

"Ide redenominasi sudah sepuluh tahun yang lalu, itu sudah kami rumuskan, namun perjalanannya masih sangat panjang," tuturnya.

Program penyelenggaraan redenominasi dinilai harus memiliki penentu keberhasilan, seperti harus dapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah, parlemen dan pelaku usaha. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini