Sukses

Pemerintah Pilih Rekrutmen PNS Tetap Berlangsung Tertutup

Sidang Kabinet Terbatas yang membahas tentang Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara memilih rekrutmen pejabat secara tertutup atau hanya di antara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sidang Kabinet Terbatas yang membahas tentang Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara memilih rekrutmen pejabat secara tertutup atau hanya di antara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini merupakan 1 dari 3 alternatif yang diajukan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang ASN terkait soal pengisian jabatan struktural maupun fungsional.

"Kita memilih close career system, atau rekrutmen secara tertutup di antara para PNS di sebuah lembaga atau wilayah kerja tertentu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Menurut Azwar, dengan sistem ini, sebuah jabatan hanya bisa diperebutkan sesama PNS yang ada di wilayah kerja yang akan diisi pejabatnya.

Jadi, tertutup kemungkinan bagi PNS dari wilayah lain untuk ikut bersaing. "Penilaian untuk ini lebih kepada kepangkatan dan kompetensi kerja," lanjut dia.

Opsi lain yang juga tengah dipertimbangkan adalah open career system. Dengan cara ini, sebuah jabatan bisa diperebutkan PNS tak hanya dari daerah atau wilayah kerja tertentu, namun semuanya. "Tapi yang bisa mengisi jabatan itu hanya PNS," lanjut Azwar .

Sedangkan opsi terakhir adalah open system, yaitu terbuka untuk semuanya. Proses perekrutan ini boleh diikuti PNS atau non-PNS dan tanpa membedakan wilayah. "Tapi kita belum mengarah ke sana, kita masih kepada close career system," tegasnya.

Sedangkan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang kini tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Azwar tak mempermasalahkan. "Itu memang sudah ada surat edaran menteri, yang mendorong adanya rekrutmen secara terbuka," pungkasnya.

Beberapa masalah krusial yang juga masuk dalam RUU ASN, antara lain masalah batas usia perpanjangan (BUP) pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional.

Selain itu pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka. Pembicaraan di tingkat pemerintah belum lagi selesai karena masih ada pembahasan selanjutnya sebelum kemudian dibahas di DPR. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.