Sukses

Terlalu Terbuka, Dirjen Bea Cukai Ingatkan Pengawas di Batam

Sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), Pulau Batam menjadi pintu masuk berbagai barang atau produk luar negeri, terutama Singapura dan Malaysia.

Sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), Pulau Batam menjadi pintu masuk berbagai barang atau produk luar negeri, terutama Singapura dan Malaysia. Sayangnya, barang-barang tersebut dapat melenggang ke pasar Indonesia tanpa dikenakan pajak.  

"Batam jadi kawasan perdagangan bebas, di mana ada komunitas masyarakatnya. Tapi kalau di negara lain, yang namanya FTZ tidak ada orang yang menjual bakso," kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Namun lebih lanjut dia memaparkan, Batam dengan kekuatannya sebagai pulau tanpa batas kerap menjadi pintu gerbang dari keluar masuknya arus barang tanpa pengenaan pajak.

"Bayangkan di Batam itu semuanya bebas keluar masuk, tapi tidak kena bea masuk, pajak dan PPN," lanjutnya.  

Agung menilai, koordinasi antar pengawas atau otoritas setempat sudah baik. Hanya saja perlu membenahi mekanisme pengawasan serta memperjelas wewenang dan tanggung jawab masing-masing otoritas.

"Badan pengawasan jangan hanya memberikan izin saja, tapi juga harus melakukan pengawasan mengingat Pulau Batam terbuka bagi siapapun dan ini mesti diperbaiki," terangnya.

Dia menyebut, salah satu penyelundupan terbesar yang pernah digagalkan badan pengawasan bersama Bea dan Cukai adalah penangkapan kapal penumpang KM Kelud yang mengangkut 17 kontainer berisi berisi barang selundupan yang ditaksir sekitar Rp 500 miliar. Kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

"Yang terbesar ya penangkapan KM Kelud sebanyak 17 kontainer. Itu barang-barangnya bisa mengisi satu mal (pusat perbelanjaan)," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya tengah mendiskusikan pembenahan mekanisme pengawasan di pelabuhan Batam dengan Kementerian Perdagangan dan meminta arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian supaya ikut menjadi penghubung pembicaraan antara Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Pengawasan Kota Batam. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini