Sukses

8 Perusahaan Pasok Gas untuk Transportasi

Sebanyak delapan perusahaan akan menyalurkan gas sebesar 35,15 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk kebutuhan bahan bakar gas (BBG) di sektor transportasi sepanjang tahun ini.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menugaskan delapan perusahaan minyak dan gas (migas) menyalurkan gas sebesar 35,15 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk kebutuhan bahan bakar gas (BBG) di sektor transportasi sepanjang tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 2261 K/12/MEM/2013 tentang Harga Jual Gas Bumi dari Konraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan Untuk Bahan Bakar Gas Transportasi yang diteken Jero Wacik pada 8 Mei 2013.

Seperti dikutip dari regulasi tersebut, Selasa (28/5/2013), gas sebanyak 35,15 mmscfd tersebut akan dipasok ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, Gresik, Sidoarjo, serta Palembang.

Harga jual BBG di sektor transportasi tersebut ditetapkan maksimum US$ 4,72 per juta british thermal unit (mmbtu). Harga itu hanya berlaku untuk harga jual gas dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk BBG transportasi.

Adapun delapan perusahaan itu yaitu:

1. PT Pertamina EP sebanyak 11,45 mmscfd
2. PT Medco E&P Indonesia 2 mmscfd
3. PT PHE ONWJ 4 mmscfd
4. PT Perusahaan GAs Negara Tbk (PGAS) 5 mmscfd
5. JOB Pertamina-Talisman 2 mmscfd
6. PT PHE WMO 5,2 mmscfd
7. Santos (Madura Offshore) Pty Ltd 5 mmscfd
8. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) 0,5 mmscfd
 
(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini