Sukses

RI Bakal Keruk 840 Ribu Barel Minyak Setiap Hari

Pemerintah optimistis bisa memproduksi minyak sebesar 840 ribu barel per hari (bph) sesuai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis bisa memproduksi minyak sebesar 840 ribu barel per hari (bph) sesuai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brojonegoro mengatakan, target tersebut dapat dicapai dengan bertambahnya sejumlah sumur minyak baru. Saat ini produksi minyak hingga April 2013 mencapai 832 ribu bph.

"Artinya kita bicara rata-rata setahun produksi. Jadi kalau di semester II itu masih bisa mendekati 840 ribu bph karena kan pasti ada season-nya," kata Bambang usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dalam penyusunan APBN-P 2013 yang diajukan ke DPR, Bambang mengaku pemerintah berusaha lebih realistis. Pasalnya target awal produksi minyak yang tercantum dalam APBN 2013 sebesar 900 ribu bph, kemudian di revisi menjadi 840 bph. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kesanggupan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) yang membawahi seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.

"Sebanyak 840 ribu bph itu angka dari SKK Migas. Jadi bukan lagi kita menargetkan pada mereka satu level, tapi kita ikuti apa yang mereka sanggup lakukan secara maksimal," tuturnya.

Menteri Keuangan Chatrib Basri mengatakan, beberapa faktor penyebab rendahnya realisasi produksi tersebut adalah permasalahan teknis dan gangguan cuaca serta terhambatnya penyelesaian pembanguan fasilitas produksi lapangan Cepu.

Menurut Chatib, pemerintah memperkirakan produksi minyak Indonesia diperkirakan akan mencapai di atas satu juta bph pada 2015. Untuk itu, pemerintah optimis produksi minyak mentah siap jual dapat mencapai 900 ribu-930 ribu bph pada 2014.

"Perlu adanya terobosan baru untuk meningkatkan lifting minyak seperti yang diamanahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.