Sukses

Setneg Kelola Aset Rp 52 Triliun Termasuk TMII dan Istana

Kemenkeu kembali menetapkan barang milik negara yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara bernilai Rp 12,35 triliun. Barang-barang tersebut diantaranya GOR Bung Karno, TMII, dan Istana Negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan barang milik negara (BMN) yang saat ini dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) bernilai Rp 12,35 triliun. Barang-barang tersebut diantaranya kawasan Gelora Bung Karno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Istana Negara.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkeu, Rabu (29/5/2013), dengan tambahan tersebut, Kementerian Setneg hingga tahun ini telah mengelola BMN senilai Rp 52,56 triliun.

Dalam penjelasannya, aset milik negara yang dikelola kementerian dibawah Sudi Silalahi tersebut diantaranya pusat pengelolaan kawasan (PPK) Gelora Bung Karno yang terdiri dari 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan.

Sementara di PPK Kemayoran, Kemenkeu mencatat aset milik negara meliputi empat bidang tanah. Di tempat hiburan TMII, aset negara yang dimiliki sebanyak enam bidang tanah.

Kemenkeu juga melaporkan, sejumlah istana negara yang tersebar di berbagai daerah kini telah memiliki status yang tegas. Untuk kategori istana negara, aset yang menjadi milik pemerintah berupa enam bidang tanah di Istana Bogor, dua bidang tanah di Istana Cipanan, tiga bidang tanah di Istana Yogyakarta, dua bidang tanah di Istana Cipanas, dan dua bidang tanah di Istana Tampaksiring, Bali.

Selain itu, Kemenkeu juga mencatat aset negara yang dikelola Setneg negara berupa 84 unit kendaraan bermodot roda empat dan empat unit sepeda motor. Selain itu terjadap 105 unit peralatan dan mesin.

Usai penetapan ini, Kemenkeu berharap Kementerian Setneg semakin meningkatkan penatausahaan dan tata kelola pengelolaan BMN di lingkupnya sesuai kaidah 3T yaitu terbit fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

"Kementerian Setneg juga wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN," ujar Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Tavianto Noegorho.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini