Sukses

Cukai Alkohol Naik, Penyelundupan Merajalela

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengaku pengenaan tarif cukai minuman beralkohol yang lebih tinggi justru akan memicu tingginya angka penyelundupan minuman alkohol ilegal.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku pengenaan tarif cukai minuman beralkohol yang lebih tinggi justru akan memicu tingginya angka penyelundupan minuman alkohol ilegal.

Menurut Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BKF, Bambang Brodjonegoro, beban tarif cukai alkohol yang saat ini dikenakan sudah cukup tinggi.

"Kalau dinaikkan terlalu tinggi lagi, ada bahayanya diantaranya peredaran minuman alkohol ilegal semakin marak," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.

Berdasarkan data, tarif jenis Etil Alkohol (EA) per liter untuk semua jenis golongan dalam negeri dan luar negeri Rp 20 ribu. Konsentrat mengandung EA Tarif per liter semua golongan, dalam negeri maupun impor Rp 100 ribu.

Tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kadar alkohol 0%-5% atau golongan A untuk dalam dan luar negeri Rp 11 ribu. Tarif golongan B per liter kadar alkohol 5%-20%, Dalam negeri Rp 30 ribu, sedangkan impor Rp 40 ribu. Sementara tarif golongan C per liter kadar alkohol lebih dari 20%, dalam negeri Rp 75 ribu dan impor Rp 130 ribu.

Tarif cukai, tambah Bambang, memiliki sensitifitas tertentu, sehingga apabila dikenakan lebih tinggi maka potensi penyelundupan atau peredaran minuman alkohol ilegal akan semakin meningkat.

"Harus disesuaikan juga, karena kalau kerendahan tarifnya, peredaran minuman alkohol juga bisa lebih bebas dan luar biasa," jelasnya.

Sayangnya ketika dikonfirmasi batas aman untuk besaran cukai minuman beralkohol, Bambang enggan menbeberkan secara detail. "Saya tidak tahu berapa besaran terlalu tingginya, karena saya tidak berpikir soal itu," papar dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan minuman alkohol seperti cap tikus yang mempunyai kadar 49% sulit untuk dikenakan cukai. Untuk itu, pihaknya rutin memberantas peredaran minuman alkohol ilegal serta yang dibuat secara industri rumahan.

"Cap tikus (minuman alkohol) itu kan produksi industri rumahan di mana tidak punya pabrik, pekerjanya perorangan, mencampur bahan-bahan tidak sesuai takaran, bahkan ada yang dicampur spirtus dan ini tidak boleh diminum," terang dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.