Sukses

Kanwil Pajak `Mabok` Harus Capai Target Rp 849,53 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak memasang target agresif untuk seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp 849,53 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasang target agresif untuk seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp 849,53 triliun.

Patokan ini guna memaksimalkan penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 sebesar Rp 916,44 triliun.

"Saya memang minta Kanwil pajak untuk mengupayakan segala cara agar target penerimaan dari potensi wajib pajak di masing-masing wilayah dapat tercapai. Tingginya proyeksi yang harus dikejar bikin Kanwil mabok," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.

Lebih jauh dia menjelaskan, seluruh Kanwil harus mampu meraup proyeksi penerimaan pajak dengan total nilai Rp 849,53 triliun. Dibandingkan asumsi RAPBN-P tahun ini masih ada selisih sebesar Rp 66,91 triliun.

"Dari Kanwil untuk Wajib Pajak besar (Large Tax Office/LTO), kami proyeksikan paling tinggi dengan nilai pajak menembus Rp 350,08 triliun. Lalu disusul Kanwil Jakarta Khusus sebanyak Rp 129,27 triliun dan selanjutnya Kanwil Jakarta Pusat sebesar Rp 44,06 triliun," ungkapnya.

Selain itu, Kanwil Jakarta Selatan diharapkan dapat berkontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 40,78 triliun, Kanwil Jawa Barat mencapai Rp 27,12 triliun, serta Kanwil Jakarta Barat Rp 21,56 triliun.

Sementara tiga lainnya kurang dari Rp 4 triliun, antara lain Kanwil Nusa Tengara sebesar Rp 3,51 triliun, Kanwil Kalimantan Barat mencapai Rp 3,59 triliun dan Kanwil Sumatera Utara II senilai Rp 3,6 triliun.

Berikut potensi wajib pajak dari setiap Kanwil berdasarkan data Ditjen Pajak :

1. Aceh Rp 3,89 triliun
2. Sumatera Utara I Rp 11,52 triliun
3. Sumatera Utara II Rp 3,6 triliun
4. Riau dan Kepulauan Riau Rp 15,99 triliun
5. Sumatera Barat dan Jambi Rp 6,97 triliun
6. Sumsel dan Kep. Babel Rp 9,54 triliun
7. Bengkulu dan Lampung Rp 5,33 triliun
8. Jakarta Pusat Rp 44,06 triliun
9. Jakarta Barat Rp 21,56 triliun
10. Jakarta Selatan Rp 40,78 triliun
11. Jakarta Timur Rp 14,35 triliun
12. Jakarta Utara Rp 18,10 triliun
13. Jakarta Khusus Rp 129,27 triliun
14. Banten Rp 17,39 triliun
15. Jawa Barat I Rp 16,02 triliun
16. Jawa Barat II Rp 27,12 triliun
17. Jawa Tengah I Rp 11,99 triliun
18. Jawa Tengah II Rp 5,56 triliun
19. D.I Yogyakarta Rp 2,65 triliun
20. Jawa Timur I Rp 16,44 triliun
21. Jawa Timur II Rp 10,63 triliun
22. Jawa Timur III Rp 9,14 triliun
23. Kalimantan Barat Rp 3,59 triliun
24. Kalsel dan Kalteng Rp 8,34 triliun
25. Kalimantan Timur Rp 15,24 triliun
26. Sulsel, Sulbar dan Sultra Rp 8,33 triliun
27. Sulut, Sulteng, GOR dan Malut Rp 5,07 triliun
28. Bali Rp 5,10 triliun
29. Nusa Tenggara Rp 3,51 triliun
30. Papua dan Maluka Rp 8,37 triliun
31. Wajib Pajak Besar Rp 350,08 triliun

(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.