Sukses

Relokasi Ribuan Warga di Area Waduk Jatigede Tuntas 1 Oktober

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menargetkan relokasi ribuan warga yang masih berada di area Waduk Jatigede selesai dilaksanakan paling lamabat 1 Oktober 2013.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menargetkan relokasi ribuan warga yang masih berada di area Waduk Jatigede selesai dilaksanakan paling lamabat 1 Oktober 2013.

Pasalnya pada awal Oktober, pintu terowongan Waduk Jatigede akan mulai ditutup untuk dilakukan pengairan. "Ketika waduk ditutup untuk diisi air, masyarakat tidak ada di sana, atau paling tidak sudah diatur kemana mereka pindah," ungkap Djoko usai rapat di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/4/2013).

Djoko menyebutkan saat ini masih terdapat 4.000 kepala keluarga yang masih harus dipindahkan. Persiapan relokasi lahan serta pembangunan rumah baru untuk warga tersebut telah dianggarkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan sedang dalam proses tender.

"Relokasi menurut rencana Gubernur, sekitar 5-10 kilometer (km) sehingga tidak mengganggu mata pencarian warga sekitar," tutur dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, total kepala keluarga yang memiliki hak untuk diberikan ganti rugi berupa relokasi lahan dan diberikan tempat tinggal yang baru mencapai 4.590 kepala keluarga. Dari total tersebut, sebanyak 2.602 kepala keluarga sudah pindah dan sisanya belum dipindahkan.

"Pembebasan lahan sudah diselesaikan oleh pemerintah pusat, tetapi masih ada yang tinggal di situ dan ada bebarapa yang berhak mendapatkan relokasi dilahan baru serta dibangunkan rumah baru," ujarnya.

Untuk penggantian lahan dan pembangunan rumah, lanjut Ahmad, saat ini sebagian tengah dalam proses persiapan sementara sebagian lagi sedang dalam proses pembebasan lahan. "Mudah-mudahan tahun 2014 semua pembangunan rumah dan persiapan lahan untuk relokasi warga sudah selesai," lanjutnya.

Namun persoalan ternyata belum selesai, karena ada sebanyak 2.713 kepala keluarga baru yang ternyata membeli dan menyewa lahan di area waduk padahal lahannya telah dibebaskan.

"Mungkin mereka tidak tahu atau ada penyebab lain. (Mereka) tidak akan mendapatkan ganti rugi rumah, hanya mendapatkan bantuan sosial," tandasnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini