Sukses

Tak Dapat Insentif, Angkutan Umum di Daerah Nyaris Punah

Organda mendesak pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta jasa angkutan umum. Hal itu dibutuhkan agar kenaikan tarif tidak menjadi beban bagi masyarakat golongan bawah.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta jasa angkutan umum. Kebijakan tersebut dibutuhkan agar kenaikan tarif tidak menjadi beban bagi masyarakat golongan bawah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda Andriansyah mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang secara tegas menyatakan tidak adanya insentif bagi angkutan umum.

"Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi terpaksa membuat kami ikut menyesuaikan tarif angkutan kota maupun antar kota sekitar 30%-35%. Sehingga dengan peningkatan tarif itu akan semakin membebani masyarakat," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/6/2013).

Kebijakan tanpa insentif tersebut, lanjut dia, akan berdampak terhadap penghentian operasional angkutan umum dalam jangka panjang. Andriansyah menggambarkan, matinya angkutan umum sudah terjadi di beberapa kota besar di Indonesia, diantaranya Denpasar.

"Coba lihat saja di Denpasar, angkutan umum sudah tidak bisa dijumpai lagi karena memang tarif semakin tinggi, tidak ada insentif dan akhirnya angkutan umum harus berhenti beroperasi karena tidak dapat bersaing dengan kendaraan roda dua yang merajalela," jelasnya.

Kondisi ini, kata dia, merembet ke kota besar lain seperti Makassar dan sebagainya. Sehingga insentif menjadi salah satu hal krusial agar beban masyarakat terhadap tingginya tarif angkutan umum jauh lebih ringan, serta mampu bersaing dengan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor.  

"Kami minta insentifnya dalam tiga opsi, yakni pemberian subsidi (PSO), pajak kendaraan dibayarkan pemerintah atau subsidi bunga karena bunga pembelian angkutan umum dua kali lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi," tukasnya.

Dalam jangka pendek, Andriansyah bilang, paling mudah direalisasikan adalah insentif dalam bentuk PSO dengan penerapan sama seperti PSO PT Kereta Api Indonesia (Persero) maupun pembayaran pajak kendaraan oleh pemerintah. Sedangkan subsidi bunga sangat cocok untuk insentif jangka panjang.

"Dengan insentif tersebut, perusahaan swasta jasa angkutan umum akan mampu meremajakan sebagian besar armadanya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang," paparnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya belum berniat untuk memberikan insentif bagi angkutan umum.

"Baik PSO, pembayaran pajak kendaraan oleh pemerintah maupun subsidi bunga belum ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun ini. Jadi belum lah (insentif)," tandas dia.  

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana memasukkan insentif itu pada tahun depan.

"Sebenarnya susah kalau pemberian PSO bagi perusahaan swasta, bagaimana caranya. Tapi kami akan coba adress di 2014 karena sekarang kami lebih fokus pada menjaga daya beli masyarakat," imbuhnya.

Pastinya, tambah Bambang, ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan agar mencari solusi tepat supaya kenaikan tarif angkutan tidak memberatkan bagi masyarakat.

"Susahnya karena angkutan itu sudah langsung ke daerah, jadi kami tidak bisa kontrol satu per satu apakah angkutan ini terdaftar atau tidak dan sebagainya," pungkas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini