Sukses

Nabung Rp 50 Ribu per Bulan, Pekerja Bisa Punya Rumah

Kemenpera menunggu keputusan DPR soal besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun pemerintah berharap agar iuran rumah tersebut bisa dipatok Rp 50 ribu per bulan atau 2,5% dari gaji.

Kementerian Perumahan Rakyat masih menunggu keputusan DPR soal besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusulkan sebesar 5% dari gaji pekerja. Namun pemerintah berharap agar iuran rumah tersebut bisa dipatok Rp 50 ribu per bulan atau 2,5% dari gaji.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz usai menggelar Rapat Koordinasi Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian.
 
"Kalau misalnya prosentase iuran 2,5% dari gaji Rp 2 juta, maka iurannya Rp 50 ribu per bulan. Itu tabungan pekerja lho, uangnya tidak akan hilang," tuturnya, Rabu (5/6/2013).
 
Dengan iuran, lanjut dia, pekerja formal seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta berhak mendapatkan fasilitas perumahan yang akan dibangun oleh Badan sesuai ketetapan UU Tapera.
 
Lebih jauh Djan menuturkan, cicilan tersebut bisa dibayarkan sesuai masa kerja buruh sekitar 20-30 tahun. Jika dihitung, dengan jumlah iuran sebesar Rp 50 ribu per bulan, maka tapera pekerja totalnya mencapai Rp 18 juta.
 
"Itu bukan berarti harga rumah Rp 18 juta. Tapi apabila pekerja sudah terdaftar sebagai penabung selama satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan fasilitas kredit rumah. Jadi mereka tetap mencicil di luar itu," jelasnya.
 
Djan menerangkan, rumah bagi pekerja ini bakal dibangun dekat dengan tempat kerja mereka.Fokusnya di beberapa kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk Pulogadung, Bekasi dan sebagainya. Sedangkan bagi pekerja swasta dengan penghasilan cukup besar, maka akan dibangun di wilayah perkotaan.  
 
Sebagai contoh, harga perumahan di Bekasi dipatok sebesar Rp 95 juta per unit. Di mana sebagian besar pembelinya adalah buruh atau pekerja dengan cicilan Rp 500 ribu-Rp 600 ribu per bulan. Bahkan, kata dia, pekerja mampu mengembangkan rumah tersebut menjadi lebih besar dengan upah hasil lemburan.
 
"Kami usulkan Badan untuk membangun rumah susun karena mengingat keterbatasan lahan. Tapi harganya Rp 7 juta per meter persegi dan cicilannya Rp 1,5 juta per bulan," tutur dia.
 
Djan berharap, pihaknya bisa merealisasikan rencana tersebut tahun depan apabila RUU Tapera ini dapat tuntas pada 2013. Sayangnya, pembahasan RUU Tapera dengan DPR masih jalan di tempat.
 
"Saat ini, kami sedang bernegosiasi dengan DPR dan pemerintah atau kementerian terkait. Kalaupun RUU sudah selesai menjadi UU, kami wajib melaporkan ke Presiden," pungkasnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini