Sukses

Aturan LCGC Keluar, Mobil Murah Belum Bisa Langsung Dijual?

Produsen mobil murah mengaku masih harus menggu pengakuan pemerintah sebagai APM yang lolos program LCGC.

Meski Kementerian Perindustrian memastikan aturan tentang mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) telah ditandatangani, para pelaku otomotif umumnya masih belum mengetahui adanya payung hukum tersebut.

"Kami sampai saat ini masih menunggu informasi resmi," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu, Amelia Candra dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (5/6/2013).

Amelia mengakui, pihaknya kini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah untuk proses pengakuan sebagai agen pemegang merek (APM) yang lolos mengikuti program LCGC.

"Sampai saat ini masih belum ada dan Daihatsu masih menunggu," kata dia.

Sebagai informasi, Daihatsu sebelumnya telah Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla sudah dihadirkan secara fisik dalam ajang pameran otomotif nasional Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di Jakarta, September 2012.

Seperti diketahui, setelah lama ditunggu publik, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan soal mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Peraturan tersebut telah diteken sejak 23 Mei 2013.

"Iya benar, Peraturan Presidennya sudah keluar," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Menurut Hidayat, aturan yang baru diterbitkan pemerintah tersebut tak hanya mengatur soal mobil murah, namun juga mengatur mobil-mobil yang hemat energi.

"Produksi mobil hemat energi seperti mobil listrik juga diatur di situ," ungkap dia.(Ndw/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.