Sukses

SKK Migas Ogah Gaji Pegawainya Disamakan Dengan PNS

SKK Migas mengaku pihaknya selalu menyerap belanja modal kurang dari 1% setiap tahun dari pendapatan negara sektor hulu migas.

SKK Migas mengaku pihaknya selalu menyerap belanja modal kurang dari 1% setiap tahun dari pendapatan negara sektor hulu migas.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional lembaga yang berdiri sejak tahun 2002 ini.

Hal ini disampaikan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan anggaran melalui mekanisme retensi atau berasal dari penerimaan negara migas.

Inilah yang dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena selama ini SKK Migas mengambil langsung porsi pendapatan negara tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sejak terbentuk dengan nama BP Migas, jatah retensi untuk biaya pengelolaan kami sebesar 1%. Tapi kami tak pernah memakai habis anggaran tersebut, dan seringnya 0,6%-0,8%. Sekarang, kami diminta mengajukan dana ke Menteri Keuangan, di mana biaya pengeluaran keuangan terbagi-bagi seperti departemen. Ya boleh-boleh aja, yang penting uang, jangan kertas," ujar dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/6/2013).  

Rudi menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan bila pemerintah mulai memasukan anggaran atau biaya pengelolaan SKK Migas melalui mekanisme APBN di tahun depan.

Namun dia khawatir terhadap nasib pegawai SKK Migas apabila untuk memperoleh anggaran tersebut harus melalui mekanisme tersebut.

"Yang jadi masalah sekarang kalau ada pegawai pensiun atau PHK, uang (pesangon) dari mana atau kalau SKK Migas benar-benar bubar seperti tahun lalu. Siapa yang akan bayar, karena kami dan Menkeu tidak punya uang, jadi SKK Migas ini sebenarnya riskan," tukas Rudi.

Apabila menggunakan mekanisme APBN, dia berharap, gaji pegawai SKK Migas tidak sama dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebenarnya tidak masalah asal bisa dipertanggungjawabkan selama tidak menggunakan peraturan seperti PNS karena SKK Migas tidak mungkin gajinya pegawai negeri. Sebab SKK Migas terlahir dari PT Pertamina sehingga tidak mungkin setelah tidak di Pertamina, gajinya sama dengan PNS. Bisa-bisa lusa akan bubar," pungkas dia. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini