Sukses

Komplet, Bulog Dapati Izin Impor Daging Kemendag & Kementan

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag nomor 22 tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya secara resmi menunjuk Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai pengimpor daging sapi untuk memenuhi kebutuhan daging nasional, selain para importir terdaftar (IT) lainnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

"Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik," isi permendag pasal 1 ayat 19 mengutip laman Kemendag, Kamis (13/6/2013).

Selain menetapkan Bulog sebagai importir daging, aturan yang ditandatangani pada 28 Mei 2013 lalu ini  juga menetapkan berbagai persyaratan impor.

Persyaratan tersebut, seperti impor hanya bisa dilakukan perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai importir terdaftar (IT) hewan dan produk hewan dari menteri. Menteri selanjutnya mendelegasikan penerbitan penetapan IT kepada unit pelayanan perdagangan (UPP).

"Untuk mendapatkan persetujuan impor, IT atau perusahaan yang akan melakukan impor hewan atau produknya harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada koordinator unit pelayanan perdagangan (UPP).

Setelah melewati pemeriksaan UPP, penetapan IT paling lambat 2 hari kerja setelah pemeriksaan selesai.

Selanjutnya penetapan sebagai IT berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Sutarto Alimoeso mengaku kepastian Bulog mengimpor daging masih menunggu surat izin dari Kementerian Perdagangan.

"Tentunya harus diikuti dengan keputusan Menteri Perdagangan karena ada hubungannya dengan berapa besarnya dan sebagainya, itu yang kami tunggu. Kami tunggu dari Mendag, kalau belum ada itu kami dianggap melanggar, kami tidak mau," tegas dia.

Hingga saat ini, Bulog baru sebatas menjajaki proses impor daging sapi dari para peternak di Australia. Langkah ini diambil untuk mempercepat bila nanti izin impor daging Bulog sudah terbit.

"Saya saat ini belum bisa teken kontrak, paling hanya jajaki saja. Kalau keputusan sudah, tapi izinnya belum keluar ya sama saja," tegas dia.

Demikian pula soal kuota daging yang bakal diimpor, Sutarto mengaku belum mendapatkan kepastian besarannya. Dia membantah kabar Bulog kebagian kuota impor sebanyak 5.000 ton. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.