Sukses

PLN Bantah Akan Pecat 40 Ribu Pekerja Outsourcing

Direksi PT PLN (Persero) membantah akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 40 ribu pekerja outsourching perusahaan.

Direksi PT PLN (Persero) membantah akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 40 ribu pekerja outsourching perusahaan.

Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, mengatakan perusahaan listrik plat merah tersebut telah menjalankan aturan seusai ketetapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap pekerja outsourching.

"Siapa bilang nggak ada ( PHK), kita ikuti aturan yang dikeluarkan kementerian Tenaga Kerja. Jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah," Kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dia mengatakan perekrutan pegawai dengan sistem outsourching merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.

Manager Humas PT PLN, Bambang Dwiyanto menambahkan jika perusahaan melakukan PHK akan mengurangi sebagian besar jumlah pekerjanya.  "Nggak ada (PHK), pegawai PLN ada 47 ribu nanti di PHK 40 ribu habis," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sebanyak 40 ribu karyawan oursourcing PLN terancam PHK pada Oktober mendatang.

Hal itu seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

Dalam aturan itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan. Di luar 5 profesi itu, perusahaan bakal kena sanksi.

"Sementara 40 ribu orang ini bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan utama di PLN, karena ada aturan itu mereka terancam PHK di Oktober karena November sudah tidak pakai pekerja outsourcing lagi," ungkap Said. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini