Sukses

Dana Operasional Dipermasalahkan, SKK Migas Iri Dengan OJK

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mempertanyakan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperdebatkan sumber anggaran operasional lembaganya karena tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kenapa hanya SKK Migas yang dipermasalahkan, padahal dana operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak melalui mekanisme APBN," tutur dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Rudi mengaku setuju dengan usulan BPK yang mendesak dana operasional SKK Migas masuk dalam APBN pada tahun depan.  "Tidak ada masalah, bukan pelanggaran kok. Dari dulu uang itu (operasional SKK Migas) sudah dikeluarkan oleh negara lewat Menteri Keuangan tapi tidak melalui APBN karena itu dari penerimaan migas," tukas dia singkat.  

BPK sebelumnya menyebutkan bila selama ini biaya operasional lembaga SKK Migas berasal dari pendapatan negara. Bahkan pendanaan tersebut diperoleh tanpa melalui mekanisme APBN.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, pembiayaan dikucurkan sejak SKK Migas terbentuk pada 2002 dengan nama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan selalu menggunakan penerimaan langsung dari sektor migas.

Sedangkan, jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa mekanisme APBN tersebut mencapai US$ 44,93 miliar pada tahun 2012. Angka ini setara dengan Rp 343,06 triliun.

"Pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas dan pembayaran untuk biaya operasional selama tahun 2012 sebesar Rp 1,6 triliun tidak melalui mekanisme APBN," pungkas Hasan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.