Sukses

Perusahan Sawit Milik Miliarder Layangkan Keberatan Pajak

Grup Asian Agri menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada 14 perusahaannya.

Grup Asian Agri menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak  kepada 14 perusahaan minyak kelapa sawit miliknya.

General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, keberatan tersebut merupakan hak wajib pajak. Sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang (UU) pajak setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan.

"Selaku badan usaha yang beropersi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Freddy di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Dia mengatakan dari penilaian perusahaan jika penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MA) atas perkara Suwir Laut merupakan kesalahan. Itu karena 14 perusahaan dalam grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa,  tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana hukum acara berlaku.

"Suatu kesalahan, karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak terdakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan," ungkap dia.

Selain itu, Asian Agri juga mempertanyakan penempatan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan. Pasalnya besaran kekurangan pajak melebihi dari total keuntungan ke-14 perusahaan di dalam group Asian Agri pada periode 2002 sampai 2005.

"Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100% dari total keuntungan ke-14 perusahaan tersebut," pungkasnya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini