Sukses

Kasus Pajak Asian Agri Pertama Buat Indonesia

Kasus Pajak Asian Agri berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Direktorat Jenderal Perpajakan.

Head of tax Asian Agri Gunawan mengatakan kasus yang menimpa perusahaannya berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Direktorat Jenderal Perpajakan merupakan kasus pertama di Indonesia.

"Saya tidak mengerti kenapa, kasus Asian Agri ini adalah kasus administrasi perpajakan yang pertama di Indonesia yang dibawa ke ranah hukum pidana," kata dia di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Selain itu, kasus tersebut dinilai berdampak ke wajib pajak (WP) perorangan maupun perusahaan karena memunculkan kekhawatiran di antara WP.

Hal itu, menurut dia yang membuat pihaknya akan mengajukan keberatan. Keputusan denda atas tudingan Grup Asian Agri melakukan kecurangan dalam membayar pajak bisa terjadi karena proses administrasi di perpajakan, karena SKP merupakan hasil pemeriksaan di lapangan.

"SKP Dirjen Pajak Rp 1,8 triliun itu bukan akhir selamanya. Kita akan cek lagi. Pemeriksaan pajak tidak pernah dilakukan DJP. SKP yang kami terima ini merupakan hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Penerbitan SKP menunjukkan kembali ke proses administrasi perpajakan," tutur dia.

Gunawan menambahkan, Grup Asian Agri telah membayar pajak bulanan Pajak Penghasilan (PPH) setiap bulan,  termasuk pada 2002 hingga 2005, dengan taat asas dan tepat waktu tanpa mengabaikan kewajiban itu. "Pembayaran bulanan ini akan dikalkulasi di bulan Maret yaitu hasil pada April," ungkapnya.

Menurut Gunawan penerbitan SKP ini bukan final, dalam UU pajak kalau  tidak sesuai dengan penemuan Direktorat Jenderal Perpajakan maka bisa mengajukan keberatan, dan pihaknya memastikan akan melakukan hal tersebut.

"Kita bisa mengajukan keberatan ke DJP. Dalam proses keberatan itu ada yang diterima ada yang ditolak. Kita juga bisa mengajukan keberatan ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dkirimkan SKP," ujarnya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini