Sukses

Cukai Tembakau Jadi Sasaran Pemerintah Raup Pundi-pundi Rupiah

Pemasukan dari cukai hasil tembakau akan dioptimalkan pemerintah demi menggenjot proyeksi kenaikan penerimaan negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengaku, pihaknya bakal menggenjot proyeksi kenaikan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan cukai alkohol.

Upaya ekstra ini menyusul hasil kesepakatan target tambahan penerimaan cukai yang dibebankan oleh lembaga tersebut sebesar Rp 1 triliun.

"Paling dominan, kami akan optimalkan pemasukan dari cukai hasil tembakau, dan sisanya dari cukai alkohol," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, seperti ditulis Minggu (16/6/2013).

Target tambahan Rp 1 triliun tersebut, menurut Agung sudah masuk dalam kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar DPR).

Dengan tambahan tersebut, total target penerimaan bea dan cukai dalam APBN-P 2013 menjadi Rp 153,2 triliun dari sebelumnya di RAPBN-P sebesar Rp 152,2 triliun dan Rp 150,7 triliun pada APBN 2013.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

Penerbitan aturan itu menimbulkan kontra dikalangan pengusaha rokok karena dianggap mematikan industri rokok skala kecil.

PMK ini dianggap bertujuan menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada single tarif antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi.

Dalam PMK ini, pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat, produknya akan dikenakan cukai tinggi.

Hubungan sedarah misalnya hubungan antara ayah ibu dan anak, sedangkah hubungan semenda dua derajad yang dimaksud adalah saudara kandung hingga ipar. Ini artinya, pengusaha rokok yang punya hubungan keluarga walaupun keduanya memproduksi rokok golongan berbeda akan dikenakan satu cukai rokok.

Perusahaan rokok sendiri dibagi dalam tiga golongan. Golongan I adalah yang produksinya di atas 2 miliar batang per tahun, golongan II produksinya berkisar 300 juta sampai 2 miliar batang per tahun dan golongan III adalah yang volume produksinya hingga 300 juta batang per tahun. (Fik/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini